KTM – Selasa 26/03/2024. Menurut Pegawai bagian Arsip Bea Cukai ibu Parida mengatakan bahwa, Arsip yang telah lama 10 Tahun harus di musnahkan berdasarkan Surat keputusan Bea Cukai Pusat tertanggal 20/03/2024 Sebut Parida. Namun surat tersebut tidak boleh Potret.

Ketika awak media kelokasi Gudang BeaCukai terlihat Arsip tersebut lagi dinaikan keatas 2 Truk Cold Diesel, namun awak media ingin melakukan Pemotretan di larang Parida, dan ketika awak media ingin mempublikasikan Parida mengatakan tidak Usah lagi di naikan pak.

Lebih lanjut Ibu Parida mengatakan barang tersebut kita berikan Ke penampung yaitu kepada saudara berinisial G dan tujuan diberikan nya barang tersebut(Arsip) kepada Saudara berinisial G. Parida tak mau menjelaskan secara rinci.

Aneh memang dalam pemusnahan kali ini BeaCukai dengan cara memberikan barang (Arsip Negara) pada seorang yang diduga Agen besi tua berinisial G yang beralamat di jln. Hayam wuruk Dumai. Barang yang seharusnya dimusnahkan kini barang tersebut dijual oleh pihak BeaCukai Dumai.

Dalam proses pengangkutan barang Arsip dari gudang Bea Cukai diangkut dan dibawa ke areal Pelabuhan Pelindo kemudian barang keluar lagi menuju tempat penampungan saudara G dengan TruK cold Diesel BM.8851.LP.warna putih.

Patut di curigai barang Arsip tersebut dijual tanpa dilakukan pemusnahan terlebih dahulu secara transparan yang harus dihadiri oleh Kepala Bea Cukai dan Instansi terkait.jadi barang Arsip Bea Cukai bukan dimusnahkan melainkan dijual.barang Arsip Bea Cukai di perkirakan beratnya sepuluh ton.