Pertama

Bahwa musyawarah besar luar biasa (Mubeslub) yang dilaksanakan di Hotel Alpha, pada

tanggal 16 April 2022, adalah sah dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan

Anggaran Rumah Tangga (ART). Keputusan melaksanakan Mubeslub merupakan kesepakatan

dan keinginan sebagian besar dari pemilik suara yang sah, yaitu para Ketua Umum LAMR

Kabupaten/Kota se-Riau, sebagaimana yang tertuang dalam berita acara pertemuan tanggal

15 April 2022. Permintaan Mubeslub tersebut ditandatangani oleh mayoritas pemilik suara.

Keputusan pelaksanaan Mubeslub juga dilandasi sikap Dewan Kehormatan Adat (DKA)

tanggal 6 April 2022, yang menyatakan bahwa Ketua Umum DPH 2017-2022 telah berbuat

semena-mena, sehingga harus diambil tindakan tegas.

Kedua

Bahwa Mubeslub yang dilaksanakan pada tanggal 16 April 2022, memiliki dasar pijakan yang

kuat, yaitu BAB XII, pasal 14, ayat 3, khususnya pada poin [c], yang menyebutkan bahwa

musyawarah besar luar biasa dapat diadakan : Bilamana kepengurusan lembaga adat Melayu

Riau, MKA/DPH, melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Lembaga Adat

Melayu Riau, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Umum DPH LAMR Riau masa khidmat 2017-2022, secara nyata telah melakukan

pelanggaran terhadap pasal 14 ayat 3 poin c dalam melaksanakan amanah. Detil pelanggaran

sangat banyak dan sudah disampaikan oleh MKA LAMR Riau masa kidmat 2017-2022 kepada

yang bersangkutan, tetapi tidak diindahkan. Cuma secara umum dapat disebutkan bahwa

beberapa kegiatan dan kerjasama dilaksanakan tanpa persetujuan MKA, menggunakan

rekening pribadi salah seorang pengurus dalam proposal kegiatan LAMR kepada pihak luar,

melakukan perjanjian bisnis dengan melibatkan institusi yang dilarang dalam peraturan

daerah [Perda] tentang Lembaga Adat Melayu Riau, membentuk lembaga tanpa persetujuan

MKA (BPU Badan Pengembangan Usaha).

Ketiga

Perlu pula kami tegaskan, bahwa kepengurusan LAMR masa khidmat 2022-2027, di bawah

kepemimpinan Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf dan Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, selain

sah secara AD/ART, juga telah dikukuhkan oleh Gubernur Riau selaku Datuk Seri Setia Amanah

dan Payung Panji Adat Masyarakat Melayu Riau. Pengukuhan ini sesuai dan memenuhi

ketentuan BAB XXVII pasal 33 AD/ART LAMR Provinsi Riau dan telah dilaksanakan secara resmi

serta dihadiri Forkompinda di Gedung Balal Serindit tanggal 29 April 2022.

Keempat

Selain menandatangani warkah pengukuhan kepengurusan LAMR Provinsi Riau, Gubernur

juga mengeluarkan Keputusan Nomor 898/V/2022, Tentang Penetapan Status Penggunaan

Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Riau Untuk Dioperasikan oleh Pihak Lain Berupa

Gedung dan Bangunan serta Peralatan dan Mesin kepada Lembaga Adat Melayu Riau, tanggal

27 Mei 2022. Gubernur, melalui Keputusan Gubernur tersebut, menyerahkan pengelolaan

Gedung LAMR kepada pengurus LAMR Provinsi Riau yang dikukuhkannya tanggal 29 April

2022 (di bawah kepemimpinan Datuk Seri H. Raja Marjohan Yusuf sebagai Ketua Umum MKA

dan Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil sebagai Ketua Umum DPH).

Kelima

Bahwa Ketua Umum terpilih baik DPH maupun MKA hasil Mubeslub 2022, serta pengurus

yang ditunjuk, juga mendapat dukungan yang penuh dari Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat,

Ulama, dan berbagai pihak lain di Provinsi Riau. Dukungan yang teramat besar, juga datang

dari seluruh junjungan daulat dan waris kerajaan/kesultanan Melayu di Riau, yaitu:

1. Dari Sultan Pelalawan, Tengku Besar Pelalawan, H. Tengku Kamaruddin.

2. Dari Sultan Gunung Sahilan, Yang Dipertuan Agung Tengku Muhammad Nizar

3. Dari Ketua Kekerabatan Kesultanan Inderagiri, H. Raja Maizir Mit

4. Dari Waris Zuriat Kesultanan Siak, H. Tengku Mukhtar Anom

Dukungan yang diberikan oleh Junjungan Daulat di Riau, dukungan pemerintah, pemikir,

cendekiawan, ulama, dan tokoh adat di Riau, bagi kami telah sangat memadai, sudah lebih

dari cukup, untuk terus berbuat dalam menjaga nilai-nilai adat dan meneguhkan keberadaan

LAMR Provinsi Riau.

Keenam

Pernyataan Saudara Syahrudin Husin, yang menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Riau telah

memenangkan gugatan mereka, adalah kekeliruan yang nyata. Bahwa putusan Pengadilan

Tinggi Riau No. 198/PDT/2022/PT, tanggal 12 Desember 2022, tidaklah berada dalam konteks

memenangkan perkara, tapi dalam konteks kewenangan pengadilan negeri Pekanbaru untuk

mengadili perkara. Putusan Pengadilan Tinggi Riau, tentu sangat kita hormati, namun

persoalan ini masih diajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ketujuh

Bahwa Rapat Pleno yang dilakukan oleh pengurus LAMR Kota Dumai, tanggal 9 Desember

2022, murni merupakan persoalan dan dinamika internal LAMR Kota Dumai yang tidak

memiliki kaitan dan hubungan dengan LAMR Provinsi Riau, dan hal itu sejalan dengan

semangat konfederasi yang menjadi asas dari penubuhan LAMR itu sendiri. Sikap atau rapat

pleno yang dilakukan oleh sebagian besar pengurus LAMR Kota Dumai, yang memakzulkan

Ketua Umum LAMR Kota Dumai, Saudara Syahrudin Husin, merupakan urusan pengurus

LAMR Kota Dumai, Tokoh Adat, serta masyarakat Kota Dumai itu sendiri.

Kedelapan

Bahwa untuk menghormati pernyataan yang menamakan diri sebagai Lembaga Adat Melayu

Riau Dewan Pimpinan Negeri Kota Dumai, saudara Syahrudin Husin yang menyatakan tidak mengakui dan tidak menjadi bagian dari LAMR Provinsi Riau, maka kami dapat memahami

dan sekaligus menerimanya. Perlu pula kami jelaskan bahwa AD/ART LAMR Riau tidak

mengenal istilah Dewan Pimpinan Negeri, dan oleh karena itu, kami akan segera menunjuk

Dewan Pimpinan Sementara LAMR Kota Dumai, setelah melakukan konsultasi dengan

pemerintah Kota Duntal Demikian pernyataan dan tanggapan ini kami buat, agar diketahui kebenaran oleh khalayak banyak, sehingga penjelasan ini, dapat dijadikan bahan renungan dan perbandingan dalam menelisik kebenaran yang kita harapkan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *