KTM – Santernya dengan sejumlah pemberitaan terkait dugaan penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Kota Dumai, diduga lokasi penampungan atau gudang tersebut tak mengantongi izin. Informasi terangkum, lokasi penampungan gudang CPO ilegal yang beralamat di Gang Haji Abu, tepatnya di Sungai Dumai, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota ini diduga tidak mengantongi izin.
Diketahui, untuk mendapatkan izin pergudangan, wajib terdaftar di OOS dan miliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pendirian gudang. Selanjutnya, pemilik gudang juga wajib memiliki surat izin lokasi dari instansi yang berwenang bagi daerah yang belum memiliki RDTRW (Rencana Detail Tata Ruang Wilayah).
Selanjutnya, selain dijadikan penampung CPO, diketahui lokasi yang kerap disebut sebagai Pelabuhan Haji Abu ini juga menyewakan untuk berbagai jenis usaha.
Hasil penelusuran awak media, tampak beberapa bangunan permanen ini berdiri kokoh, tidak jauh dari lokasi Sungai Dumai.
Informasi terangkum, Pelabuhan Haji Abu ini kerap dijadikan lokasi pembongkaran dugaan CPO ilegal. Lokasi gudang yang juga tidak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Budi Kemuliaan ini, juga dikabarkan menjadi salah satu tempat pembongkaran barang diduga ilegal, salah satunya CPO atau limbah B3.
Lokasi menuju Gudang Pelabuhan Haji Abu yang diduga tak miliki izin dan menjadi tempat penampungan bisnis ilegal (Foto: Google Maps)
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Sati Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan Andi Siregar, terkait izin Tanda Daftar Gudang (TDG) di lokasi Pelabuhan Haji Abu, belum dapat diminta keterangan, Kamis (18/4/2024).
Ditempat terpisah, pemerhati sosial Irwan, sangat menyayangkan adanya dugaan pembiaran pihak terkait adanya aktifitas ilegal dan juga lokasi penampungan yang diduga tidak mengantongi izin.
“Jika tak salah, lokasi gudang di Pelabuhan Haji Abu ini sudah beroperasi sejak lama.
Kita minta pemerintah Kota Dumai dan juga aparat penegak hukum (APH) di Kota Dumai untuk tegas setiap adanya dugaan pelanggaran izin dan juga tindak pidana,” ujar Irwan menyampaikan.
Terkait dengan Gudang Pelabuhan Haji Abu yang diduga dijadikan lokasi penampungan dugaan aktivitas CPO ilegal Irwan juga mengharapkan tidak ada tebang pilih dalam penindakan.
Aktifitas dugaan penampungan CPO ilegal, yang santer disebut bernama ANS (Inisial, red) ini diduga menyuap sejumlah oknum untuk melancarkan ‘bisnis haramnya’. Irwan juga berharap ‘image’ Dumai Kota Idaman’ yang dicadangkan Walikota Dumai H Paisal, SKM, MARS ini tidak tercederai oleh pelaku bisnis ilegal.
“Selain adanya dugaan penampungan bisnis CPO ilegal, kita juga berharap pihak kepolisian resort Dumai segera sidak kelokasi gudang di Pelabuhan Haji Abu, terkait adanya aktifitas ilegal lainnya,” tukasnya.
Sumber Riaubangkit.Com ( RBC)
EDITOR: MK
(R18)