KTM – investasi bodong dari tahun ketahun tidak ada habisnya, mulai dari Nasional maupun Lokal ada yang berkedok Ponzi, Treding, arisan Online sampai pengadaan barang.
Dari sederet permasalahan dugaan penipuan bekedok Investasi itu salah satunya sebagaimana Yang dialami Oleh PM dan TR tertipu hingga Ratusan juta Rupiah.
Kebanyakan korban yang mengalami dampak Investasi bodong itu adalah Karib kerabat maupun Keluarga, seakan pelaku penipuan berkedok Investasi tidak pandang bulu tega melancarkan modusnya terhadap orang – orang dekat hanya demi meraup keuntungan.
PM menceritakan bahwa kejadian berawal dari TR membaca Postingan temannya berinisial N di status Whatsapp sekitar November 2022 dan TR bertanya “ kak bagaimana caranya”? N pun menjawab bahwa saat ini N sedang mencari Investor dengan keuntungan 10 % setiap bulannya dari uang yang diinvestasikan, dan N mengatakan jika minat menjadi investor dapat mengirim ke Rekening N atau kerekening suami yang berinisial FH, oleh karena TR sudah kenal cukup lama dengan N maka TR tertarik mencoba modal awal RP. 2000.000. benar saja TR menerima keuntungan 10 % dari Modal pada bulan berikutnya, namun Modal masih tetap di tahan N
Oleh karena TR ada tabungan untuk membeli kendaraan TR berdiskusi kepada Suaminya PM, dan bertanya bagaimana kalau uang ini kita investasikan saja kepada N?
Sempat PM meminta Istrinya TR agar meminta jaminan Investasi tersebut agar lebih aman, maka TR pun meminta jaminan dan perjanjian investasi kepada N seperti apa yang disarankan oleh Suaminya PM, namun Piawai N menyakinkan TR patut diacungkan jempol dengan kata – kata bahwa Suaminya Seorang Pegawai Negeri Sipil di Pekanbaru dan surat perjanjian akan dibuatkan oleh FH namun saat ini FH sedang sibuk. tidak hanya sampai disitu N menyakinkan TR agar jangan kuatir apabila terjadi suatu masalah uang Investor akan dipulangkan secara utuh dan N pun mengirim foto KTP N dan FH kepada TR karena belum sempat memberikan Jaminan dan Perjanjian.
Atas penjelasan N tersebut hilanglah rasa curiga bahkan TR beranggapan mungkin ini jalannya TR dan suami mendapatkan peluang bisnis.
Bermodalkan penjelasan N tersebut maka TR dan PM mulai menginvestasikan tabungan yang dimiliki bahkan tabungan untuk membeli kendaraanpun diinvestasikan tidak hanya sampai disitu TR dan PM pun juga melakukan pinjaman dan menggadai barang – barang berharga yang diperkirakan total kerugian seluruh uang yang di investasikan mencapai Ratus juta rupiah
Penasihat Hukum Para Korban menjelaskan bahwa PM dan TR mengetahui setelah akhir tahun 2023 yakni adanya timbul rasa curiga karena setiap dihubungi N dan FH tidak ada kejelasan cendrung berkilah.
Pada awak media Mastiwa.,SH menjelaskan kita sangat menyayangi sikap N dan FH yang telah merusak kepercayaan PM dan TR, karena pada dasarnya kedua pihak sudah saling kenal, maka dari itu sebagai langkah awal kita sudah melayangkan surat Somasi tertanggal 20 Mei 2024 kepada N dan FH besar harapan kita pihak yang diduga pelaku tersebut dengan itikad baik mengembalikan segala kerugian TR dan PM.
Mastiwa.,SH juga menjelaskan pada awalnya Korban tidak ada niat untuk mempermasalahkan tentang investasi yang dijalankan N dan FH, bahkan Klien hanya meminta Modal yang dikirim melalui Via transfer tersebut dikembalikan tanpa keuntungan, karena pertimbangan Klien pihak yang di duga pelaku itu mempunyai Pekerjaan dan mempunyai keluarga serta anak-anak, namun karena sudah berbulan-bulan tidak ada kejelasan terpaksa meminta pada kantor kita agar dilayangkan surat Somasi.
Didalam somasi Mastiwa ,SH menyampaikan kita juga memberikan tempo waktu selama 7 hari agar Di duga pelaku mengembalikan hak Korban, namun jika surat kita tidak di indahkan kita akan melakukan upaya hukum yakni dengan membuat laporan Kepolda Riau, karena wilayah hukumnya Provinsi Riau atas dugaan penggelapan atau Penipuan.
Namun kita juga menyarankan kepada di duga pelaku yakni N dan FH agar tidak mengabaikan somasi yang kita sampaikan, karena kit