DUMAI. Kitamelayu.COM – Upaya sejumlah aktivis yang pro terhadap lingkungan hidup dengan menyampaikan pendapat di depan di muka umum, sepertinya mendapat tantangan dari beberapa pihak. Padahal, menyampai pendapat atau aspirasi atas keluhan masyarakat di muka umum, merupakan hak semua warga negara dan dilindungi oleh undang undang.
Aksi demo maupun unjuk rasa telah beberapa kali dilakukan masyarakat baik karena ketidak puasan atas kebijakan maupun keluhan masyarakat terhadap perusahaan.Beda dengan rencana aksi beberapa elemen masyarakat atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Pelindo di kawasan pelabuhan Dumai. Bahkan ada upaya penolakan dari kelompok masyarakat yang bekerja di area gudang pelabuhan Pelindo. Dengan akan menganggu pekerjaan mereka di dalam pelabuhan.
Ahmad Maritulius SE , Kordinator Lapangan rencana aksi demo pelabuhan Pelindo Dumai mengakui adanya upaya dari kelompok masyarakat menolak rencana aksi demo di pelabuhan pelindo. “Sehari rencana aksi dimatangkan, sudah ada upaya intimidasi dari oknum tertentu. Bahkan sampai ada ancaman terhadap korlap aksi,” ungkap Ahmad Maritulius menyesali.
Dikatakan Ahmad Maritulius lagi, seyogyanya semua pihak mengerti dan paham dengan penyampaian aspirasi di muka umum merupakan tindakan legal dan di lindungi undang undang, apalagi menyangkut hidup masyarakat sekitar pelabuhan yang berdekatan langsung dengan aktifitas Pelindo yang diduga kuat penyebab terjadinya pencemaran udara dan lingkungan.
“Dari data pegiat lingkungan menyebutkan, jika kawasan pelabuhan Pelindo diduga masuk kategori zona merah. Dan ini sangat mengkwatirkan,” jelas Ahmad Maritulius.
Ditempat terpisah, Said Herman, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat kota Dumai yang ikut berpartisipasi dalam rencana aksi demo Pelindo, mengakui jika dirinya dihubungi oleh oknum yang mengaku pelaku usaha dan pekerja di gudang Pelindo dengan nada ancaman. Dan meminta agar menghentikan rencana aksi karena menganggu pekerjaan mereka.
Said Herman, yang juga aktif sebagai wartawan SuaraMelayu.com tidak menghiraukan upaya intimidasi dengan nada ancaman tersebut, karena aksi tersebut bukan ditujukan pada pelaku usaha maupun pekerja di pelabuhan Pelindo, namun menuntut agar PT Pelindo sebagai pengelola pelabuhan mematuhi, menjaga serta menjamin kelangsungan lingkungan hidup yang bersih dan nyaman bagi masyarakat.
“Dari data yang kami kumpulkan, sepertinya PT Pelindo mengabaikan dan lalai terhadap pentingnya menjaga lingkungan hidup. Dan kami tidak mengusik kelompok pekerja yang mencari rezeki di pelabuhan,” terang Said Herman.
Senada dengan Said , kordinator aksi lainnya, baik Rizki Kurniawan maupun Denew Indra SE juga mendapatkan perlakuan sama. “Sebagai aktivis, hal seperti itu, sudah sering kita alami, biasa tu bg. Ada yang pro dan ada yang kontra. Aksi kita ini, merupakan amanat undang undang, jika ada yang menghalangi tentu akan berhadapan dengan hukum,” tegas Riki.
Denew Indra SE , Kordinator Lapangan aksi demo di PT Pelindo juga mengaku mendapatkan telepon baik dari orang yang mengaku pekerja di pelabuhan maupun pegawai Pelindo sendiri. “Sebagai orang yang pernah berkecimpung dan sekaligus pelaku. Tindakan seperti itu sudah lumrah dan biasa. Bukan hanya dari pekerja pelabuhan bahkan ada pegawai Pelindo yang menghubungi saya. sekedar bertanya,” ungkap RT 14 Buluh Kasab ini.
Menurut wakil ketua Forum RT se kota Dumai ini, dirinya mengakui bahwa dirinya merasakan perbedaan udara sekitar pelabuhan, terutama saat hari hujan . Udara akan terasa menyesak dalam dada, ditambah dengan bau asam dan pahit. Dada akan terasa. “Bukti jika udara telah terkontaminasi dengan partikel partikel lain. Makanya kita perlu melakukan aksi dengan tujuan meminta dan berharap ada perbaikan ke depannya oleh Pelindo. Eh..malah ada yang menyebut aksi kita menganggu periuk nasinya,” sesal Denew Indra.
Sumber Poros Riau
Editor : MK
Foto.Aruk