DUMAI, Kitamelayu.Com – Ganti rugi lahan jalan Sidodadi kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan hingga kini masih menyisakan tanda tanya dan misteri.Pemotongan Rp30 ribu permeter dinilai merugikan masyarakat. Karena, masyarakat belum ada persetuan apalagi membuat kesepakatan adanya pemotongan. Bahkan, sebagian masyarakat ada yang menolak keras upaya pemotongan tersebut. Namun konsekwensi bagi warga yang menolak pemotongan akan dipersulit saat mengurus surat tanah, kendarti pun demikian, pihak perusahaan dan masyarakat telah sepakat melakukan jual beli lahan.

“Perusahaan dan masyarakat sudah sepakat untuk jual beli lahan. Namun, ada oknum yang melakukan pemotongan sepihak. Bagi yang tidak setuju akan dipersulit,” ungkap Andi Eko salah seorang pemilik lahan. Sulan, RT 05 jalan Sidodadi kelurahan Bangsal Aceh saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemotongan sebesar 30 ribu permeter saat proses ganti rugi lahan namun dirinya menolak untuk merinci lebih jelas. “Saya sedang di kebun pak, silahkan konfirmasi ke pihak kelurahan saja. Bukti pemotongan sudah diserahkan ke polisi,” ungkapnya.

Lurah Bangsal Aceh Indra Jaya SH, saat dimintai keterangan atas dugaan pemotongan 30 ribu permeter terhadap lahan ganti rugi antara masyarakat dan PT Adhtya Serayakorita terkesan bungkam dan enggan memberikan penjelasan, kendati berkali kali di hubungi.

Sumber Riaugreen.Com

editor : MK