Dumai, Kitamelayu.Com – Warga jalan Paus kelurahan pangkalan sesai kecamatan Dumai Barat menolak pembangunan perkantoran koperasi merah putih di lahan peruntukan fasilitas umum komplek Yaptapena Dumai. Demikian diungkapkan Rizki Kurniawan salah seorang warga jalan Paus Dumai.

Menurut kordinator Aliansi Rakyat Untuk Keadilan ini, berdasarkan surat perjanjian pemerintah dengan PT Pertamina tahun 2016 menyebutkan bahwa fasilitas umum hanya bisa dipergunakan untuk kepentingan masyarakat sekitar diantaranya, untuk pembangunan jalan, jembatan, pasar rakyat tempat ibadah dan taman bermain. “Sejak tahun 2016 Fasum Komplek Yaktapena disepakati untuk kepentingan masyarakat sekitar bukan untuk bisnis pihak ketiga ” ujar Rizki.

Ditambahkan Rizki Kurniawan, alih fungsi lahan sebagai perkantoran sekaligus tempat produksi makanan bergizi tersebut disebut disebut karena adanya campur tangan dari salah seorang orang dekat walikota Dumai, “Pembangunan kantor Koperasi tersebut di sebut sebut karena ada campur tanggan Khairul Kamal orang dekat Walikota yang juga warga jalan Paus.” Jelas Rizki Kurniawan.

Pembangunan Fasilitas umum dengan luas 2628 m3 tersebut, kini sudah mulai dilakukan pemancangan. Mandor lapangan yang ditemui media menyebutkan bangunan yang sedang dikerjakan ini merupakan kantor koperasi merah putih milik kodim.

Salah seorang warga yang enggan disebut jatidirinya, saat ditemui media menyebutkan pembangunan gedung perkantoran koperasi merah putih bertentangan dengan harapan masyarakat karena fasilitas umum yang seharus nya untuk kepentingan masyarakat kini dialihkan jadi perkantoran koperasi. “Warga sangat keberatan dengan alih fungsi fasum jadi kantor koperasi. Sore ini, warga melakukan aksi penolakan ” jelasnya. ( LS )

Editor: MK