DUMAI. Kitamelayu.Com – Agenda aksi penyampaian pendapat di muka umum yang direncanakan Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, yang semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa 25 November hingga Kamis 04 Desember 2025, resmi ditunda.
Aksi tersebut sebelumnya digagas untuk mendesak Kejari Dumai menetapkan status tersangka terhadap General Manager dan Manager HSSE PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai, yang oleh Fap Tekal diduga terlibat dalam penghilangan atau penghancuran barang bukti sehingga memperlambat pengungkapan kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut.
Komunikasi yang baik antara Fap Tekal dan pihak Kejari Dumai.
Ketua Umum Fap Tekal, Ismunandar, menyampaikan bahwa komunikasi positif yang mereka terima menjadi pertimbangan utama penundaan aksi.
“Kami menunda aksi karena sudah ada komunikasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Dumai. Kami tetap menghargai proses sesuai SOP penyidik Kejari Dumai. Yang jelas, kami berharap aparat penegak hukum tetap tegak lurus dan membongkar kasus korupsi di perusahaan BUMN, khususnya PT Pertamina,” tegasnya. Senin, (24/11/2025).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Carles Aprianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan terus dikembangkan.
“Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memenuhi petunjuk ahli terkait perhitungan kerugian negara. Kami juga mendalami kemungkinan adanya pihak atau oknum lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut,” jelasnya.
Dengan penundaan aksi ini, publik kini menunggu langkah konkret Kejari Dumai dalam menuntaskan perkara yang menyita perhatian tersebut. Fap Tekal menegaskan bahwa mereka tetap memantau perkembangan penyidikan dan siap kembali turun ke lapangan apabila proses hukum dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.* RLS
Editor : Alonk
Foto : Faptekal
