KTM || Dumai – Aksi menyuarakan pendapat terkait penolakan LGBT yang diinisiasi oleh Aliansi Masyarakat Hukum Adat di Kota Dumai menuai kendala.
Aksi tersebut diduga mendapat penolakan dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAM-R) Dumai dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Dumai, meskipun tujuannya adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang menolak keberadaan LGBT di kota ini.
Penanggung jawab aksi, Ichan AG, merasa kecewa dengan situasi tersebut.
“Kami hanya ingin menjaga marwah adat dan agama. Ini bukan soal menebar kebencian, tetapi menyuarakan apa yang diyakini oleh mayoritas masyarakat Dumai,” ungkap Ichan AG dalam wawancara.
Ia menegaskan bahwa aksi ini dirancang damai dan bertujuan untuk menyuarakan kekhawatiran masyarakat terhadap isu LGBT.
Dalam mediasi yang dilaksanakan di Kantor Polres Dumai , (20/11), Ichan AG juga mengutarakan bahwa pembatasan aksi ini justru mencederai hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
“Kami bergerak dalam koridor hukum. Kami sudah mengikuti prosedur perizinan, tetapi sekarang malah seolah-olah dibungkam. Apa ini adil?” katanya dengan nada tegas.
Sementara itu, Ichan AG tetap bersikeras bahwa aksi ini adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
“Kami berupaya agar aksi ini menjadi momentum untuk memperkuat nilai adat dan agama, bukan malah merusaknya. Tolong, jangan salah paham dengan niat kami,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, rencana aksi masih belum jelas kelanjutannya. Ichan AG berharap ada titik temu agar suara masyarakat tetap dapat disampaikan tanpa tekanan.
“Kami ingin menjaga moralitas masyarakat, bukan sebaliknya. Semoga ini menjadi pelajaran untuk semua pihak tentang pentingnya kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Kota Dumai Drs.H.Zakaria,M.Pd.I., saat ditemui di kediamannya, mengutarakan bahwa, pada saat pertemuan berlangsung memang tidak menyampaikan sembarang apapun pandangan.
Hal ini menurut Zakaria untuk menghormati Polres Dumai sebagai tuan rumah, ditambah lagi ini merupakan ranah hukum dan prosesnya masih terus berlangsung.
“Saat mediasi berlangsung, kami memang hanya diam, karena itu bukanlah ranah kami, lagi pula proses hukum pembuktian masih berlangsung, namun jika ingin bertukar pikiran, kami membukakan pintu yang seluas-luasnya untuk masyarakat datang ke kantor”, jelasnya.
Terkait hal LGBT, Zakaria secara terang-terangan memang mengutuk hal itu, ia mengatakan, baik di agama manapun prilaku seks menyimpang ini tidak dibenarkan.
“Beberapa waktu yang lalu kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya LGBT, selain itu, secara agama Islam jelas-jelas mengutuk hal tersebut,” tegasnya.
Untuk tambahan, ketika di polres, ketua MUI Kota Dumai hanya sendiri, sedangkan menurut Zakaria, MUI terdiri dari organisasi Islam di Kota Dumai serta di MUI terdiri dari Dewan pertimbangan dan Komisi Fatwa yang berhak untuk menjawab tentang LGBT tersebut dan ada delapan komisi lagi.
Editor:MK