DUMAI. Kitamelayu.Co – Surat pernyataan pemotongan ganti rugi lahan masyarakat di Jalan Sidodadi kelurahan Bangsal Aceh sebesar Rp30 ribu ternyata diketahui lurah Bangsal Aceh dan Ketua RT 005 (4/11/2025).

Bahkan pihak kelurahan mengeluarkan surat keterangan persetujuan atas pembentukan tim pembebasan lahan serta diduga turut mengetahui pemotongan 30 ribu dengan dalih untuk biaya pengurusan administrasi dan pembayaran pajak tanah dan bangunan. “Biaya bayar pajak bumi dan bangunan serta biaya administrasi sebesar itu diketahui Lurah dan ketua RT, Artinya, kuat dugaan ada upaya pungli berjamaah,” ujar Andi Eko.

Menurut Andi Eko, banyak masyarakat penerima ganti rugi awalnya tidak menerima pemotongan tersebut namun tidak berdaya Karena bagi yang menolak akan dipersulit dalam administrasi. Setiap kali, masyarakat mencoba langsung ke pihak perusahaan, pihak perusahaan mengarah kan agar masyarakat terlebih dahulu bertemu pihak kelurahan dan tim. “Saya melihat ada yang tidak beres. Masyarakat dipaksa berurusan dengan lurah dan tim. Ada persekongkolan jahat, terstruktur dan masif dengan tujuan memuluskan pemotongan,” jelas Andi Eko.

Atas kecurigaan itu, pihaknya, telah melaporkan dugaan pungli berjamaah yang dilakukan pihak kelurahan, kelompok masyarakat dan perusahaan ke polisi dan kini dalam proses penyelidikan. “Sudah saya laporkan ke polisi. Kini dalam proses penyelidikan. Jika nanti ada kendala dalam proses penyelidikan di polres, kita akan laporkan ke polda dan Mabes polri,” tegas Andi Eko.

Sebagaimana diketahui, dalam rekaman yang diterima media, terjadi percakapan antara Andi Eko dan salah seorang masyarakat bernama Ateng alias Ali, menyebutkan jika dirinya, keberatan dengan pemotongan itu, karena dinilai pemotongan terlalu besar. Bahkan Ateng dalam rekaman pembicaraan tersebut menyebut jika pengurus lebih banyak mendapat untung dari masyarakat.

“Tim pengurus lebih banyak mendapat keuntungan dari masyarakat. Saya awalnya keberatan dan menolak pemotongan namun tak berdaya karena akan dipersulit,” keluhnya.

Dalam rekaman itu, Ateng juga menyebutkan jika banyak diantara warga penerima ganti rugi kecewa dengan pemotongan Rp30 ribu permeter tersebut. “Ada juga warga lain menolak pemotongan karena takut di persulit maka terpaksa menerima,” ujar Ateng seperti dalam rekaman.

Sumber Riaugrren.com

Editor: MK

Foto.Riaugreen