Dumai, kitamelayu.com 15 juli 25. Keberadaan truk Over Dimension dimana bahwa kondisi (tinggi,panjang,dan lebar) tidak sesuai dengan standar pabrik dan kemudian Over Loading (beban yang berlebih) atau ODOL yang belakangan ini truk ODOL di Riau berkembang pesat bak “cendawan tumbuh dimusim hujan) namun dibiarkan tanpa adanya penegakan hukum yang signifikan terhadap pengguna truk Odol. truk Odol sangat dominan merusak konstruksi jalan, sehingga umur teknis jalan menjadi sangat pendek, baik di jalan tol, apalagi di jalan non tol.
Pelanggaran ODOL dapat dikenakan sanksi yang tegas dari pemerintah berdasarkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal ini menyatakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan dan denda maksimal Rp.500.000 untuk pelangaran ODOL. bahwa bisa jadi karena “denda kecil dan kurungan rendah menyebabkan tak ada efek jera” ujar Salamuddin Purba Ketua Umum Perkumpulan Penggiat Penyelamat Kekayaan Daerah (P3KD) Provinsi Riau. Jum’at (13/06/2025).
Oleh sebab itu lanjut dia (Purba red) pihaknya mengajak Gubernur Riau dan Jajarannya serta Polda Riau dan Jajarannya bersinergi melakukan penertiban truk ODOL di Provinsi Riau. sebab kondisi ruas jalan di Provinsi Riau dalam keadaan rusak parah, ketika awak media mengkonfirmasi kepada tokoh masyarakat kota dumai Suriyanto mengatakan akibat Truk odol ini sdh banyak korban lakalantas menyebabkan kematian warga kota dumai begitu juga kerusakan jalan dan kemacetan jalan terutama Jalan menuju Kota Dumai rusak dan merugikan masyarakat kota dumai, siapa lagi kalau bukan truk odol ini penyebab utamanya sementara para pengusahanya tidak peduli prihal kerusakan jalan yang di akibatkan oleh truk yang mengangkut bahan baku pengolah menggunakan angkutan truk tangki CPO dan truk angkutan barang yang mengangkut turunan TBS (cangkang red) melebihi muatan menuju lokasi Kawasan Industri Lubuk Gaung Sungai Sembilan dan Kawasan Industri Dumai Pelintung Medang Kampai dan Pelindo Dumai jumlah truk Odol yang masuk kekawasan industry tersebut setiap hari diperkrakan 2000 – 3000 unit, ujar Salamuddin Purba.
Opung Purba sapaan akrab sehari hari, mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap truk ODOL di Riau belum optimal “masih abu abu”. Fenomena pengoperasian truk ODOL bisa dilihat dari folume truk ODOL yang masuk kekawasan Industri di Dumai, yang sampai hari ini belum ada tindakan tegas untuk membuat efek jera terhadap pengusaha truk ODOL. meskipun ada razia truk ODOL yang dilakukan Dinas Perhubungan Riau dan Dishub Dumai setakat hanya di tilang dengan denda kecil, tindakan tegas terhadap pengguna truk ODOL boleh dibilang tidak ada, alias Zero “prihatin dengan kondisi infrastruktur jalan di Riau”. maka perlu keseriusan Pemprov Riau dan Polda Riau melakukan penegakan hukum terhadap penggunaan truk ODOL yang masuk ke Dumai pinta Opung Purba.
Menurut Pak Purba bahwa akibat jalan rusak yang dibantai truk ODOL berdampak terhadap warga Riau yang membayar pajak kenderaan, tapi tidak bisa menikmati Jalan yang bagus bisa dibilang hampir seluruh Jalan di Riau rusak parah, tak sampai disitu penyebab kecelakaan di jalan raya juga kerab terjadi karena jalan rusak, rem blong, penyebabnya muatan lebih, maka wajar. “Pengguna truk ODOL diberi sanksi berat dengan melakukan pemotongan sasis truk”, dan atau “mencabut Izin operasional truk ODOL” kata Opung Purba menegaskan.
Opung Purba yang getol menyoroti penggunaan truk ODOL yang masuk ke Kota Dumai, bahkan P3KD Provinsi Riau pernah bersurat dalam bentuk Laporan ke Komisi V DPR RI. karena Komisi ini yang membidangi “Infrastruktur dan Perhubungan”, melalui Surat Nomor : Ist/Lap/P3KD.R/IX/2023 tanggal 22 September 2023. Isi laporan bahwa “truk ODOL berkontribusi besar terhadap kerusakan Jalan di Riau. mendesak Komisi V DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Perhubungan RI dan Menteri PUPR terkait penertiban truk ODOL di Riau bahwa kerusakan Jalan lIntas Di Riau sudah memasuki stadium tiga”. Namun lanjut Opung Purba, bahwa truk ODOL sampai hari ini masih saja beroperasi, dan “aman aman saja”, sehingga muncul persepsi miring yang dialamatkan ke Dirjen Perubungan Darat Kementarian Perhubungan bahwa sinyaleman pengusaha truk ODOL mendapat “Lampu hijau” bisa saja jadi benar, beber Opung Purba.
Sejumlah keterangan yang berhasil dirangkum media ini, menyebutkan bahwa kapasitas ruas Jalan Wan Amir Dumai Barat – Cut Nyak dien Sungai Sembilan berkapasitaas 21 Ton dengan panjang truk tangki CPO lebih 12 meter, sementara pantauan dilapangan truk ODOL yang melintas menuju kawasan industry Lubuk Gaung pada jam-jam tertentu puluhan truk CPO dan turunannya parkir antri memenuhi Jl. Wan Amir Purnama ditemukan truk tangki CPO yang bermuatan CPO 25 Ton hingga 30 Ton, dengan panjang truk tangki mencapai 13-14 meter, selain itu truk angkutan cangkang dengan bak tertutup terpal pelastik yang masuk ke Kawasan Industri Lubuk Gaung bermuatan 30 Ton panjang truk 14 meter, demikian juga angkutan truk buah sawit dengan muatan lebih, makanya ruas jalan lintas Bukit Timah – Dumai dan Jalan Arifin Achmad – Pelintung termasuk Jl. Tol Permai gampang rusak. Ungkap Suriyanto
Dalam catatan P3KD Riau bahwa setiap tahun Kementerian PU-PR anggaran perbaikan jalan di poskan di BPJN Riau melalui APBN setiap tahun ratusan miliar hanya untuk membiayai perawatan Jalan Lintas Bagan Batu menuju Dumai perawatan jalan Duri-Dumai. tambal sulam belum juga seumur tanaman sayur bayam ruas jalan kembali rusak akibat ulah truk ODOL yang mengangkut CPO dan turunanya bermuatan lebih mengakibatkan ruas jalan yang dirawat dengan sistim tambal sulam tak bertahan lama.
(red)
Ayo Pak Gubernur, Pak Kapolda Kapan Zero OdoL di Riau