Dumai, Kitamelayu.Com – Maraknya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di kalangan Sekolah masih mewarnai dunia Pendidikan Di Kota Dumai. Seperti yang terjadi di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri ( MAN ), yang berada di Dumai Selatan.
Dugaan tersebut bukan tanpa dasar, pada saat awak media bertemu dengan salah satu Wali Murid yang tak ingin di sebutkan Namanya, mengatakan bahwa mereka yang sekolah di MAN, di suruh membeli membayar buku LKS dan juga setiap bulan nya harus membayar uang SPP. Sebanyak 100 Ribu Rupiah. Buku LKS yang harus di beli sebanyak 18 Buku dengan Harga 266 Ribu Rupiah, adapun menurut Wali Murid mereka melakukan pembayaran kepada pihak Sekolah.
Mendapatkan Informasi seperti itu, awak media mencoba menghubungi kepala sekolah tersebut untuk melakukan konfirmasi Via Whatsapp, Kepala Sekolah MAN Mengatakan pada awak media bahwa mereka menggunakan Buku Cetak dan tidak mengharuskan membeli Buku LKS.
Sementara salah satu Wali Murid mengatakan pada Awak media, mereka membayar pada salah seorang Oknum Guru RP 266 000 Untuk pembayaran Buku LKS. Melalui WhatsApp, Saat Awak media menyanyakan tentang kutipan Uang Seratus Ribu Rupiah itu di peruntukan, namun sampai berita ini di turunkan, belum ada Jawaban dari pikah Sekolah.

Sementara jelas Permendikbud sudah mengeluarkan keputusan no 17 Tahun 2010, dimana dilarang menjual atau membeli buku atau seragam sekolah. Perlu diketahui, Sekolah Negeri, Swasta maupun yayasan dilarang melakukan praktik jual beli LKS. Jelas, Larangan tersebut tertuang jelas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Berdasarkan pasal itu sudah jelas. Kepala Sekolah dan Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah. Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam sekolah, Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah. Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Diharapkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai, beserta dinas yang terkait agar dapat melakukan tindakan tegas kepada oknum kepala sekolah MAN dan para oknum guru nya yang diduga melakukan praktek jual beli buku LKS, agar hal yang serupa tidak terjadi di sekolah yang lainnya.
Editor: Tim
Foto : Ilustrasi
