DUMAI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, dengan bantuan dari Polres Dumai, melaksanakan giat pengamanan dan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Dr. Manang Soebeti, S.I.K., M.Si, (5/11).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Dumai Nomor 132/Pen.Pid/2024/PN Dumai tertanggal 4 November 2024, yang mengarah pada rumah tersangka EH alias EA yang terletak di Jalan Rajawali RT.03, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota.
Kombespol Manang Soebeti menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau, khususnya di Dumai.
Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan dan merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kegiatan penggeledahan ini dilakukan setelah adanya izin dari Pengadilan Negeri Dumai, dan kami bersama tim telah menyiapkan semua prosedur yang diperlukan untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses ini. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk membersihkan Dumai dan Riau dari peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” kata Kombespol Manang Soebeti.
Kombespol Manang Soebeti juga menambahkan bahwa selain melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, pihaknya turut memasang police line di sekitar lokasi untuk menjaga agar proses penyelidikan berjalan dengan aman dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi para pelaku narkoba yang merusak tatanan sosial. Penggeledahan ini akan menjadi langkah awal untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar,” ujar Kombespol Manang Soebeti.
Menurut informasi yang diterima, penggeledahan ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Polres Dumai. Pengamanan yang ketat dilakukan untuk memastikan tidak ada gangguan dari pihak luar yang dapat menghambat proses penyelidikan lebih lanjut. Seluruh prosedur dilakukan dengan hati-hati dan penuh kehati-hatian agar barang bukti yang ada tidak hilang atau rusak.
“Saya harap masyarakat bisa memberikan dukungan penuh terhadap upaya ini. Pemberantasan narkoba memerlukan kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat, dan kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan serta kenyamanan di wilayah Dumai dan Riau secara keseluruhan,” tambah Kombespol Manang Soebeti.
Sebagai langkah lanjutan, pihak Polda Riau berjanji akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih banyak jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Kombespol Manang Soebeti menekankan bahwa proses ini harus terus berjalan secara transparan dan profesional agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.