KTM || Dumai- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai tutup mata terhadap warung yang berdiri permanen di badan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur. Keberadaan warung yang berupa tenda tidak di bongkar pasang namun di biarkan tetap di badan jalan.Area Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Sultan Syarif Kasim merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas ( KTL ), tidak di benarkan berjualan di badan jalan.Nah, kenapa Sat Pol PP Kota Dumai tutup mata ? SatPol PP Kota Dumai tahu namun membiarkan karena telah bertahun – tahun semenjak H.Paisal menjabat Walikota Dumai.
Bukan hanya warung di Jalan Protokol depan Pasar Senggol ini saja yang terjadi pembiaran, hampir sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, berdiri warung-warung dari pagi hingga malam hari.Namun, perlakuan berbeda dan Diskriminasi di terapkan terhadap Pedagang Kaki Lima di sepanjang jalan Hasanuddin / Ombak dan Jalan H.M.Thamrin / Jalan Dock.Pedagang Kaki Lima (PKL) di 2 ruas Jalan ini di Paksa dan di Gusur untuk Tidak berjualan dengan alasan Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2022.
Padahal, di era Kepala Sat Pol PP Bambang Wardoyo SH, Warung dan Pedagang Kaki Lima di badan jalan Protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman, Sultan Syarif Kasim dan Diponegoro di tertibkan dan tidak di benarkan berjualan, aturan Perda di tegakkan.(rh)