Kitamelayu.Com – Untuk yang Ke Dua kalinya Organisasi Buruh FAP Tekal mendemo Pengadilan Negri Kota Dumai. Massa FAP TEKAL kembali mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Dumai untuk menggelar aksi demonstrasi, Rabu (01/10/25).

Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) kembali mendatangi Pengadilan Negeri Dumai untuk menggelar aksi demonstrasi. Dalam orasi yang disampaikan, massa aksi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun ke Dumai mengusut kasus dugaan suap dalam perkara nomor : 31/Pdt.G/2025/PN terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Andi Setiawan terhadap PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai.

Petugas Kepolisian dari Polsek Dumai Barat dibantu personil Polres Dumai melakukan penjagaan di pintu masuk Kantor Pengadilan Negeri Dumai. Penjagaan dalam rangka mengamankan aksi demo lanjutan massa FAP Tekal, Rabu (01/10/25) mulai pukul 11.00 WIB pagi tadi.

Seperti aksi kemarin, demo kali ini juga diwarnai pembakaran ban bekas dengan asap hitam yang membubung tinggi. Melalui alat pengeras suara, orator aksi kembali meminta pembatalan putusan sela perkara Nomor.31/Pdt.G/2025/PN plus meminta 3 hakim yang menyidangkan perkara tersebut agar dipindahkan dari Dumai.

Selain itu, Ketua FAP Tekal Ismunandar dalam orasinya secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi agar turun ke Dumai memeriksa pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi. “Kita minta KPK turun ke Dumai. Putusan sela ini kita nilai penuh rekayasa. Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap harus diperiksa. Pelaku mafia peradilan tidak boleh dibiarkan merajalela di Dumai ini,” tegas Ismunandar dalam orasinya, Rabu (01/10/25).

Ismunandar juga secara tegas menyampaikan, penggunaan lahan Pertamina selaku tergugat dalam perkara (PMH) oleh Pengadilan Negeri Dumai tidak boleh mempengaruhi penegakan supremasi hukum. “Jangan karena Pengadilan Negeri Dumai menggunakan lahan milik Pertamina, lalu ada keberpihakan dalam proses hukum yang akhirnya mencederai rasa keadilan. Tuntutan kita tetap, batalkan putusan sela dan usir 3 hakim itu dari Dumai,” ujar Ismunandar.

Belum lama menyampaikan orasi, tiba-tiba hujan mengguyur dengan lebat. Aksi demonstrasi langsung terhenti. Petugas kepolisian yang berjaga di pagar masuk ke dalam areal Pengadilan Negeri. Sementara massa FAP Tekal memilih berteduh di teras rumah yang berada di samping Kantor Pengadilan Negeri Dumai. Hingga berita dirilis pukul 12.10 WIB, hujan lebat masih mengguyur Kota Dumai.

Usir 3 Hakim di Pengadilan Negeri Dumai

Pada aksi yang digelar, Selasa (30/09/25) kemarin, Ketua FAP Tekal Dumai Ismunandar dalam orasinyan mengutuk keras kinerja Majelis Hakim yang menyidangkan perkara No.31/Pdt.G/2025/PN terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Andi Setiawan terhadap PT KPI RU II Dumai.

Ismunandar mengingatkan Pengadilan Negeri Dumai beserta seluruh hakim yang ada agar tidak main-main dalam penegakan hukum. Apalagi ini menyangkut nasib masyarakat kecil yang sedang didzalimi oleh perusahaan besar di Dumai. “Jangan mempermainkan nasib orang dengan kewenangan yang Anda miliki. Kami juga sudah laporkan 3 majelis hakim ke KPK RI. Kami mencium adanya praktek mafia peradilan dalam kasus ini. Ada 2 hal yang menjadi tuntutan kami, batalkan putusan sela dan pindahkan 3 hakim yang menyidangkan perkara ini dari Dumai,” tegas Ismunandar.

Terkait tuntutan itu, Juru Bicara PN Dumai, M Tohir mengaku tidak mungkin bisa dikabulkan begitu saja. Semuanya harus melalui proses dan mekanisme yang ada. Apalagi ini menyangkut keputusan yang sudah diambil oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara itu. “Itu bukan putusan sela, tapi putusan akhir. Untuk membatalkan putusan yang susah diambil tentu tidak bisa serta merta. Keputusan itu tidak lagi menjadi tanggungjawab 3 majelis hakim yang menyidangkan, tapi sudah menjadi keputusan pengadilan negeri. Jika tidak puas, sesuai tahapannya bisa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi,” ujar M Tohir.

Menanggapi pernyataan Jubir PN Dumai tersebut, penggugat Andi Setiawan yang ikut dalam aksi demo bersama FAP Tekal langsung meradang. “Anda sudah berbohong. Itu bukan putusan akhir, tapi putusan sela. Kami minta PN Dumai jangan main-main. Pertimbangan majelis hakim juga sangat aneh dan rancu sekali. Atau jangan-jangan karena tanah tempat kantor mereka berdiri ini milik Pertamina,” ujar Andi Setiawan.

Majelis Hakim Dilaporkan ke KPK

Kantor Hukum Sardo Mariada Manullang, SH, MH & Partners melalui surat nomor: 082/SMM/Laporan-Pengaduan/IX/2025 tertanggal 29 September 2025 membuat laporan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Suap/Gratifikasi/Kolusi) yang mempengaruhi gugatan Perkara Perdata No :31/Pdt.G/2025/PN.Dum pada Pengadilan Negeri Dumai.

Berdasarkan analisis yang dilakukan Kuasa Hukum Andi Setiawan ini, kesalahan kualifikasi hukum yang sangat mendasar, fatal dan bertentangan dengan yurisprudensi yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai patut diduga kuat bukan sekadar kekhilafan, melainkan indikasi adanya motif non-hukum. “Kami selaku Kuasa Hukum Pelapor menduga kuat telah terjadi praktek suap, gratifikasi, dan/atau kolusi antara Para Tergugat (Pejabat PT. Pertamina/ PT.KPI) dan oknum Majelis Hakim PN Dumai. Tujuan praktik koruptif ini adalah untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara perdata (PMH) pada tahap awal melalui Putusan Sela yang cacat hukum yang tujuannya untuk menyelamatkan para tergugat,” terang Sardo M Manullang melalui surat ke KPK yang diterima redaksi Kupas Media Grup.

Berdasarkan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi yang mempengaruhi proses dan hasil Putusan Sela tersebut, Sardo M Manullang memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan/atau kolusi yang melibatkan Pejabat/Staf PT. Pertamina (Persero)/PT. KPI dengan oknum hakim dan/atau pegawai Pengadilan Negeri Dumai dalam Perkara Nomor 31/Pdt.G/2025/PN Dum. “Selanjutnya memanggil dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat, termasuk para pihak yang namanya tercantum dalam putusan tersebut serta menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” harap Sardo M Manulang.

Sumber / Credit to : Kupasberita.Com
Editor: MK