KTM – [BENGKALIS RIAU] Rabu 13/03/2024.
Di desa Bancah Mahang Jalan Sakobotik, Gg. Damai KM.16 Kecamatan Batin selopan Kabupaten Bengkalis. Pada hari Senin awak Media Mendapat informasi Masih Beroperasi Galian C Di wilayah Desa Bancah Selopan Mahang kabupaten Bengkalis.

Setelah mendapatkan Informasi awak Media langsung turun ke lokasi tersebut ternyata benar ada kegiatan Galian C itu 11 Maret 2024, sekitar jam. 16.00.

Usaha Galian C berbentuk penggalian Pasir Sedot diduga illegal tidak memiliki izin dengan kedalaman mencapai 3 meter dan mencapai 4 meter kedalaman dari dasar nya. Dan menurut keterangan salah seorang pekerjanya mengaku Bernama Sedeng, saat awak Media mempertanyakan siapa pemilik usaha ini beliau mengatakan pemilik bernama “Nanang” ujarnya.

Saat itu awak Media meminta dihubungi pemilik usaha Aqua sayang tidak diangkatnya. Dan awak media meminta nomor kontak pemilik usaha “Awak mencoba menghubungi” Nanang juga tidak diangkat.

Setelah itu awak Media meminta alamat Rumah Nanang kepada anggota dan awak Media mendatangi kerumahnya untuk konfirmasi kebenaran
“Apa benar Nanang tersebut pemiliknya”.

Sayang Nanang tersebut tidak berada di rumah, lagi keluar ujar istrinya kepada awak Media. Kepada pihak yang berwenang untuk segera menutup usaha Ilegal tersebut, diduga tidak memiliki izin resmi.

Usaha Penyedotan Pasir jelas melanggar Undang – Undang pasal 158. UU No.3.RI ancaman pidana.
Penjara 5 tahun penjara.

Sebelumnya beberapa bulan yang lalu awak media juga pernah menemui pihak desa. Bahwa
Apa kah pihak Desa tidak mengetahui adanya kegiatan Galian C illegal tersebut. Saat itu pihak Desa menjawab kami mengetahui pak, dan kami pernah melaporkan ke pihak berwenang, tapi kami tidak tau lagi, apa tindak lanjut dari pihak tersebut ujar pihak Desa kepada awak Media.

Menurut keterangan dari pihak Desa bancah Mahang Galian C .ini pernah distop masyarakat setempat,mobil yang masuk untuk mengambil pasir tetapi tetap berjalan usaha
tersebut, ujar dari pihak Desa setempat.

Oleh karena itu awak media beberapa kali turun ke lokasi Kegiatan Galian C diduga illegal tidak memiliki izin .Sebaliknya ada juga pemilik usaha Galian C milik orang lain selain Nanang.

Ketika awak media mendatangi lokasi itu ada beberapa supir dan pekerja disitu.
awak media menanyakan siapa pemilik nya,satu orang pun pekerja dan Supir semua mengatakan tidak tau siapa pemilik nya.

Oleh karena usaha galian C tidak mempunyai izin resmi dari negara, dan menimbulkan kerusakan lingkungan, serta jelas jelas melanggar udang undang, seharusnya pihak berwenang yaitu Kepolisian segera bertindak menutup usaha Galian C, yang berada di daerah Desa Boncah Mahang Selopan.