Dumai.Kitamelayu.Com – ARUK ( Aliansi Rakyat Untuk Keadilan ) telah menyiapkan langkah hukum terhadap PT Pelindo Cab I Dumai, jika hasil turlap bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota Dumai (DPRD ) Dumai terbukti adanya pelanggaran Lingkungan Hidup dalam hal ini Pencemaran Air Laut, Udara, serta Reklamasi laut tidak sesuai dengan Aturan UU Lingkungan hidup.
Menurut Fatahudin SH, Ketua Lembaga Pengkajian dan pemberdayaan Lingkungan Hidup Kota Dumai, sanksi maupun denda yang akan timbul akibat adanya Unsur kesengajaan atau kelalaian didalam mengelola lingkungan usaha kepelabuhanan.
Dikatakan Fatahuddin SH. Sanksi maupun Denda akibat pencemaran lingkungan di Indonesia dapat bervariasi tergantung jenis dan tingkat ke parahan pencemaran, serta pera turan yang berlaku.
Ditambahkan dalam penjelasannya Fatahudin mengatakan, pencemaran udara dapat dikenakan sangsi maupun denda maksimal 15 miliar dan pidana penjara maksimal 3 tahun sesuai UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelo laan lingkungan. Pencemaran air, denda maksimal 5 miliar dan pidana maksimal 3 tahun sesuai UU no 32 tahun 2009. Pencemaran tanah denda 10 miliar dan pidana maksimal 3 tahun sesuai UU no 32 tahun 2009.
Dalam kasus Pelindo Dumai, Fatahudin menegaskan lagi, Bahwa ARUK bersama Elemen lingkungan meng ingatkan PT Pelindo jika dari hasil Turlap Nantinya bersama DPRD, KSOP, Dan kepolisian dan terbukti melakukan pencemaran lingkung an dapat dikenakan denda dan san gsi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Namun perlu diingat bahwa denda dan sanksi yang dikenakan akan tergantung dari hasil investigasi dan keputusan hukum yang berlaku .” jelas Fatahudin SH.(RLS)
Editor: MK
