DUMAI – Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Anra Nosa, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., menyampaikan keberhasilan timnya dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa enam bungkus paket kecil yang diduga sabu seberat 2,52 gram.

Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Rawa Panjang, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, pada Jumat (17/1/2025).

Dalam keterangannya, Kapolsek Bukit Kapur menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat.

“Kami menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Opsnal berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial I (21) dan NK (19),” ujar Iptu Anra Nosa.

Menurut Kapolsek, kedua tersangka memiliki peran sebagai perantara dalam transaksi narkotika.

“Mereka menawarkan untuk dijual, membeli, serta menyerahkan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan indikasi kuat peran mereka dalam jaringan peredaran narkotika,” jelasnya.

Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi enam bungkus kecil sabu dengan berat kotor 2,52 gram, 40 plastik bening kosong, dua unit handphone, uang tunai Rp200.000, satu kotak rokok, satu dompet, dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 6526 DAS.

“Semua barang ini kita amankan sebagai alat bukti dalam proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Anra Nosa.

Pada kesempatan ini, Kapolsek juga turut menjelaskan kronologi penangkapan dua pemuda tersebut.

“Awalnya, tim Opsnal Polsek Bukit Kapur mendapat informasi pada Januari 2025. Setelah diselidiki, pada Jumat 17 Januari 2025, tim melihat dua pria mencurigakan sesuai ciri-ciri yang disebutkan masyarakat. Saat akan diamankan, kedua tersangka sempat melawan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan di lokasi,” ungkapnya.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi agar kejahatan narkotika dapat diminimalkan,” tambah Iptu Anra Nosa.

By Dear G