KITAMELAYUCOM, DUMAI – Kejaksaan Negeri Dumai menggelar Penyuluhan Hukum (Luhkum) Pencegahan Korupsi dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023, Senin (04/12) Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li., tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub ) Kota Dumai. (4/12-2023)
Penyuluhan Hukum (Luhkum) Pencegahan Korupsi yang diadakan dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia merupakan kegiatan pencerahan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Dumai. Acara ini memiliki tujuan utama untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada para peserta mengenai upaya pencegahan korupsi.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li., menyoroti sinergi antara instansi dan para juru parkir dalam menjaga integritas. Beliau juga menekankan pentingnya memahami potensi korupsi dalam pengelolaan parkir, mengingat keterlibatan retribusi daerah.
“Dalam tugas perparkiran yang berkaitan dengan retribusi daerah, ada potensi korupsi, oleh karena itu, kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran kita dalam pencegahan korupsi, dengan begitu, pelayanan di sektor perparkiran dapat lebih prima,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi, SE, juga turut mendukung sinergi antara Dinas Perhubungan dan Kejaksaan Negeri Dumai dalam pengelolaan perparkiran.
( DG )