Pekanbaru (Haluanpos com)-Bukan hanya Zuriat Sah Kesultanan Siak Sri Indrapura yang bermula dari Keturunan Raja Kecik tetapi hingga Zuriyat Keturunan Kesultanan Syarif Kassim II , Mangkubumi, Datuk Empat Suku serta Datuk Laksmana Raja Dilaut Bahkan Kerabat Kesultanan Siak Sri Inderapura yang berada di Johor, Kuala Lumpur, Singapore dan lainnya di Luar negeri sana mengecam keras dan tak tertutup kemungkinan akan menindak oknum-oknum yang mengaku atau menyatakan dirinya sebagai Sultan Siak 13 . Hal ini diungkapkan oleh Zuriyat SAH Kesultanan Siak H.Tengku Syed Muhammad Amin bin Tengku Syed Ibrahim bin H.Tengku Syed Abu Bakar bin Tengku Bagoes Syed Toha bin Sultan Syarif Kassim bin Abdul Jalil Syaifuddin. Jumat(24/6/22)

” Penabalan Tengku Nasir sebagai Sultan Siak 13 yang didukung oleh sekelompok LSM dan Ormas serta yang katanya dari datuk Empat Suku tidaklah mengikuti Alur dan Patut bagi Sebuah Kerajaan Kesultanan Siak yang terbesar di Asia Tenggara dan sangat Termasyhur sampai kemancanegara ini yang kemudian di perlakukan seperti main Sultan- Sultanan saja,” ujar H.Tengku Syed Muhammad Amin

Ini sangat Melecehkan Kesultanan Siak itu sendiri, banyak hal yang dilakukan Cenderung Pembohongan Publik, terindikasi ada Pemalsuan Tanda Tangan di Data yang ada di tunjukkan pada media cetak dan elektronik oleh T.Nasir, terlebihnya lagi beliau mengatakan ada lebih dari 20 ahli waris Sultan Siak yang memberi kuasa, menyetujui dan menandatangani sehingga bisa menjadi Sultan. Padahal kita tahu Ahli Waris Sultan Siak itu Ribuan banyaknya, kemudian T Nasir juga mengatakan bahwa bukti kekuatan untuk menjadi Sultan Siak ini telah pula di SAH kan oleh Pengadilan Agama (PA) Selat Panjang dengan Salinan Penetapan NO.06/pdt.P/2011/PA.SLP Tgl.08 Juni 2011 dalam wawancaranya di salah satu pod cast, padahal kita tahu adapun guna PA (Pengadilan Agama ) bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah,” ungkap H Tengku Syed Muhammad Amin.

Sebenarnya Pengadilan Agama juga tidak bisa serta merta mengeluarkan surat itu tanpa ada Sumpah dan acara Persidangan yang dilaksanakan dengan ikut menghadirkan saksi-saksi di Pengadilan, perlu dipertanyakan juga Pengadilan Agama Selat Panjang sudahkah melakukan tahapan seperti itu tanya Tengku Syed Muhammad Amin.

Banyak hal lain yang apabila di simak dari pemberitaan , Video elektronik sepertinya terindikasi mengandung Pembohongan Publik Jadi kami dari Keluarga Besar Zuriat Sah Kesultanan Siak Sri Indrapura yang berada di Indonesia hingga Zuriyat Keturunan Kesultanan Siak Sri Inderapura yang berada di Luar negeri masih memberi kesempatan untuk T.Nasir yang meng SULTAN kan dirinya tanpa Alur dan Patut, tanpa melakukan permusyawaratan kezuriyatan untuk neminta maaf dan memohon ampunlah kepada Allsh SWT atas ke khilafan dan hawa nafsu yang tak terkendali dengan semena mena tersalah arah dan lupa diri hingga membuat Gaduh dan mengakibatkan terpecah belahnya Keluarga Besar Zuriyat Kesultanan Siak ini, sehingga apabila itu dilakukan maka sudah dipastikan kami Keluarga Besar
Zuriat Sah Kesultanan Siak Sri Indrapura yang berada di Indonesia hingga Zuriyat Keturunan Kesultanan Siak Sri Inderapura yang berada di Luar negeri akan membuka pintu maaf dan siap untuk bersatu bersama berjuang kembali Menegakkan Batang Terendam dengan mengutamakan aturan yang Shohih, layak dan patut hingga dapat Kembali menghidupkan Geruh Kerajaan Kesulitan Siak ini bergelora, Bergema membahana sampai
kemancanegara.

Tetapi apabila T.Nasir masih bersikukuh mempertahankan pendiriannya dengan menganggap ianya telah merasa Benar sebagai ” Sultan Beneran ” maka jangan salahkan kami Keluarga Besar
Zuriat Sah Kesultanan Siak Sri Indrapura yg berada di Indonesia hingga Zuriyat Keturunan Kesultanan Siak Sri Inderapura yang berada di Luar negeri
nanti akan mengambil langkah Hukum,” ujar H.Tengku Syed Muhammad Amin. (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *