KITAMELAYU.COM, Bengkalis -Kapolsek Pinggir Kompol Zaldi Ade SIK membantah bukan abaikan hasil Gelar Perkara Sudah Sesuai Aturan dan Profesional , pada hari jumat tanggal 5/5/2023 Bengkalis Riau
Kompol Zaldi Ade SIK Kopolsek Pinggir,”Menyampaikan saat menjawab konfirmasi awak media riaubangkit.com di jejaringan selulernya,bahwa kami pihak kepolisian sudah sesuai dengan prosedural.
Gelar perkara yang di laksanakan tanggal 16 bukan gelar perkara untuk henti lidik/sidik akan tetapi gelar perkara khusus atas permintaan terlapor terkait penanganan perkara dan tidak ada di rekomendasi gelar perkara yg kami terima yg menyatakan secara jelas untuk menghentikan perkara tersebut, akan tetapi memang ada saran beberapa peserta gelar untuk perkaranya di hentikan.
Dalam hal hambatan dan bukti-bukti baru yang di temukan dalam penyidikan sudah kami sampaikan pada wasidik, untuk dicarikan jalan keluarnya sesuai dengan yang tertera dalam poin rekomendasi gelar, dalam batasan waktu yang di tentukan.
Dan Kepastian hukum itu untuk kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, jadi tidak hanya utk salah satu pihak saja.
Untuk saat ini kami masih berproses dan SP2HP juga sudah disampaikanpada para pihak sejauh mana perkembanganya.
“Bahwa seperti yang disampaikan dalam berita diatas sesuai perkap 06 th 2019 tetang henti lidik/sidik, ada proses dan sesuai peraturan, jadi tidak bisa serta merta di lakukan.
Tidak ada komunikasi yang tersumbat ,baik dengan pihak polda ataupun PH kedua belah pihak.
Hanya saja mungkin ada pihak-pihak yang kurang sabar dalam prosesnya.
Dalam pelaksanaan penyidikan sudah sesuai dengan aturan dan se profesional mungkin,kata Kapolsek .
Sumber:Riau Bangkit.Com
Editor. :Toga Tampubolon