KTM – Dumai,(31/05/2024)-Dalam Siaran Pers no :W4.IMI.INI.4.UM.O1.01.1386 Kantor Imigrasi Kelas ITPI Dumai tentang Perkara tindak pidana ke imigrasian pasal 113 Undang undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Adapun tentang Kronologis sebagai berikut.
Pada hari kamis 23 Mey 2024 pukul 12.30 Wib didapatkan informasi dari masyarakat dan tim pengawasan orang asing(TIMPORA) Perihal tentang keberadaan seseorang warga negara asing disebuah warung didaerah Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.

Dari hasil periksaan dilapangan diketahui bahwa Warga Negara Asing tersebut yang berinisial MWA berkebangsaan Banglades.
Menurut pengakuan yang bersangkutan,MWA baru tiba dari Negara Malaysia.Selanjutnyya petugas mengamankan Warga Negara Asing(WNA) tersebut untuk dibawa kekantor imigrasi kelas I TPI Dumai guna dilakukan periksaan lebih lanjut.

Dari hasil periaksaan diperoleh beberapa barang bukti berupa:
1.1(satu) buah paspor Banglades dengan nomor B00818335.
2.1(satu) buah Kartu Identitas Negara Malaysia(I-KAD) .
3.1(satu)buah kartu surat izin mengemudi Internasional Banglades.
4.2(dua)unit Handphone.
5.Uang tunai 2.088 RMM dan 825 Taka Banglades.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa MWA tersebut masuk ke Negara Indonesia secara ilegal dengan menggunakan Speed boat tanpa melalui periksaan pihak Imigrasi Dumai.
Hal ini terbukti dengan tidak terdapat nya Cap tanda masuk pada Paspor yang bersangkutan.
Menindak lanjuti temuan tersebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai melakukan Gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Negeri Dumai.

Dari gelar perkara,penyidik pegawai Negeri Sipil(PPNS) Kantor Imigrasi kelas I TPI Dumai menetapkan MWA tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana keimigrasian pasal 113 Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian yakni” Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi ditempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah)
Editor: MK