DUMAI, Kitamelayu.Com – Proses eksekusi yang dimenangkan dalam suatu perkara harus sesuai dengan amar putusan serta sesuai dengan objek perkara.
Namun , perkara sengketa lahan antara ahli waris Abdul Aziz dengan PT Energi Unggul Perkasa memasuki tahap konstatering, atau pencocokan objek sengketa dengan kondisi nyata di lapangan yang dilakukan sesuai putusan pengadilan.
Dengan tujuan, memastikan bahwa lokasi jelas dan batas objek perkara sesuai dengan amar putusan.
Namun kenyataan, pihak panitera pengadilan negeri Dumai, memaksakan melakukan konstatering dengan objek perkara yang berbeda.
Sebagimana diketahui, sengketa lahan antara ahli waris Abdul Aziz warga Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan dengan PT EUP yang di ketahui bagian dari korporasi atau anak perusahaan PT Gama Group milik konglomerat Martua Sitorus.
Setelah melalui beberapa kali sidang hingga sidang kasasi, pengadilan memutuskan dengan amar putusan bahwa PT EUP benar memiliki lahan dengan lokasi jalan raya Lubuk Gaung.
Sementara objek perkara yang menjadi sengketa adalah lahan yang berlokasi di RT 2 Lubuk Gaung.
“Panitera Pengadilan Dumai atas nama Syamsir Sihombing, sengaja memaksakan dan mencocokan objek perkara. Sehingga terjadi penolakan dan penghadangan dari pihak ahli waris,” ungkap Pengacara Hukum, Indrayadi SH, kepada sejumlah media.
Menurut kuasa hukum ahli waris Abdul Aziz ini, panitera pengadilan negeri Dumai memaksakan konstatering terhadap objek perkara yang bukan pada lahan yang disengketakan.
“Dalam amar putusan kasasi disebutkan bahwa PT EUP memenangkan perkara dengan lahan di jalan raya Lubuk Gaung. Sementara , lahan yang bersengketa berada di di RT 2 Lubuk Gaung. makanya ahli waris menghadang proses konstatering,” jelas Indra.
Konstatering yang dilakukan panitera pengadilan Dumai tidak berdasarkan hukum, karena pencocokan yang dilakukan panitera tidak sesuai dengan amar putusan, karena amar putusan dan konstatering berbeda.
“Amar putusan kasasi dengan objek perkara yang mau di cocokan sangat berbeda,” jelas Indra
Perlakuan panitera pengadilan negeri Dumai yang memaksakan melakukan konstatering di lahan milik ahli waris Abdul Aziz itu , kuasa hukum Indrayadi SH berencana akan melakukan gugatan ke pengadilan negeri Dumai, karena panitera dengan sengaja memaksakan melakukan konstatering terhadap yang bukan objek perkara .
“Ahli waris sangat dirugikan dengan tindakan panitera pengadilan yang melakukan konstatering di lahan clientnya. Makanya kami akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum (menggugat panitera),” tegas Indrayadi SH.
Sumber : Riaugreen
Editor: MK
Foto : SJ