KTM (DUMAI) -. Dari hasil investigasi DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai, sejumlah usaha panglong arang di Nerbit, Kecamatan Sungai Sembilan Dumai ini beroperasi bebas tanpa ada penindakan hukum.
Informasi terangkum, 2 (dua) pemilik usaha panglong arang diduga berinisial ILY dan GAS ini tampak bebas beroperasi tanpa rasa takut ditindak aparat penegak hukum. Pasalnya, bahan baku arang tersebut diduga hasil dari pembabatan liar hutan mangrove.
Hal ini diungkapkan Ketua DPK ALUN Kota Dumai, bahwa mangrove memiliki fungsi yang sangat besar bagi lingkungan hidup diantaranya sebagai tumbuhan yang mampu menahan arus air laut yang mengikis daratan pantai. Dengan kata lain, tumbuhan mangrove mampu untuk menahan air laut agar tidak mengikis tanah di garis pantai.
“Mangrove ini harus dilindungi karena dapat menjaga lingkungan dan mampu menahan arus air laut dan lainnya. Jika dilakukan pembabatan terus menerus, otomatis ekosistem magrove ini takkan mampu menahan arus air laut,” kata Ketua DPK ALUN Kota Dumai, Edriwan dalam siaran persnya, Senin (30/9/2024).
Adapun sanksi bagi para pelaku pembabatan hutan bakau atau mangrove ini, Edriwam memaparkan bahwa bisa berupa pidana penjara dan denda, tergantung pada status kawasan yang dilanggar.
Dipaparkannya, jika berada dikawaaan hutan konservasi, pelaku pembabatan hutan mangrove di kawasan hutan konservasi akan diusut dan didakwa oleh Kementerian Kehutanan. Sedangkan di hutan produksi atau di luar kawasan hutan konservasi, pelaku pembabatan hutan mangrove di kawasan ini akan diusut dan didakwa oleh pemerintah daerah dengan dinas terkait.
“Kita minta pemerintah daerah dan juga kepolisian di Dumai untuk menindak setiap para pelaku yang sengaja melakukan perusakan lingkungan untuk mencegah agar tidak adanya aktivitas penebangan hutan mangrove secara liar,” harapnya.
Informasi yang diterima DPK ALUN Dumai, bahwa kedua usaha tersebut berlokasi di tepi muara sungai di Kecamatan Sungai Sembilan. Sejumlah peralatan seperti tungku, terpantau sedang membakar kayu bakau. Sedangkan beberapa orang pekerja terlihat melangsir kayu dari sampan ke darat.
Parahnya lagi, mangrove yang ditanam di muara perairan di Sungai Sembilan tersebut, para oknum pelaku ini seenaknya melakukan penebangan liar. Mongrove ini ditanam oleh masyarakat dan juga pihak perusahaan, upaya bentuk menahan arus air laut ke darat.
“Sekali lagi, kita minta aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku usaha panglong yang diduga ilegal di Nerbit, Sungai Sembilan tersebut. Jangan ada dugaan upaya pembiaran, jika usaha panglong itu miliki izin, mohon disampaikan,” tegas Edriwan, yang juga Praktisi Media di Kota Dumai ini menjelaskan.
Jika usaha panglong ini melakukan pelanggaran, Edriwan menyampaikan bahwa hal ini masuk pelanggaran dalam Pasal 98 ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Hukumannya tak main main, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Semoga ada efek jera bagi para pelaku perusakan lingkungan,” tukasnya mengakhiri. (*)
Sumber: DPK ALUN Dumai
Dewa