KITAMELAYU.COM, Menko polhukam bongkar pencucian uang secara jelas dihadapan anggota dewan komisi III DPR RI di komplek parlemen , senayan rabu (29/3/2023), rapat yang membahas tentang informasi Laporan Hasil Analisis ( LHA) PPATK. Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hingga 349 Triliun yang terjadi di Kementrian Keuangan sejak tahun 2009 hingga sekarang terus menjadi sorotan publik, praktek pencucian uang ini di duga banyak terjadi di bidang perpajakan dan Cukai.

Informasi yang di dapat awak media dari berbagai sumber terpecaya di kalangan anggota DPR RI Terjadi di Direktorat Bea Cukai Kementrian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 198. Triliun terungkap ke publik, pencucian uang ini di sampaikan oleh Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan Prof Mahfud MD di hadapan anggota komisi III DPR RI, bahwa modus TPPU tersebut terkait Impor Emas batangan ke Indonesia dengan nominal transaksi mencapai Rp 189, Triliun dalam surat cukainya, kata Menko Polhukam.

Impor di sebut masih berupa emas mentah bamun ternyata berupa emas batangan, impor emas batangan yang cukup tinggi nilainya tersebut, namun di dalam surat cukainya di bilang emas mentah, di periksa oleh PPATK, di selidiki, mana tau emasnya sudah jadi kok di bilang emas mentah ? Kata Menko, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III bersama PPATK dan Kemenkeu di gedung DPR RI, Jakarta, rabu (29/3/2023). Setelah di lakukan penyelidikan, kata Menko, Di rektorat Bea Cukai berdalih bahwa emas mentah tsb telah di cetak di surabaya, namun berdasarkan penelusuran , pabrik pencetakan emas tsb tidak di temukan alias tidak ada.

Jadi jelas dapat di duga sebuah mafia yang diduga di lakukan direktorat bea cukai dengan memberi keterangan yang tidak benar kepada penyelidik, menko polhukam, mengatakan bahwa lapiran dana jangal tersebut langsung di berikan PPATK melalui Dirjen Bea Cukai, dan irjen Kemenkeu, dan dua orang lainnya tanpa menyebut nama orang tersebut. Ini menyangkut uang yang besar saudara, ndak di periksa, kata menko polhukam, laporan tersebut di berikan tahun 2017 oleh PPATK bukan tahun 2020, di berikan tahun 2017 tidak pakai surat tapi di serahkan oleh ketua PPATK langsung kepada Kemenkeu yang di wakili oleh Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, dan dua orang lainnya kata menkopolhukam. Raker dengar pendapat ini sempat menegang saat membahas transaksi jangal RP 349. Triliun di kemenkeu, saat baru saja di mulai Antara Menko polhukam dengan anggota Komisi III DPR RI atas ketidak hadiran Menteri keuangan Sri Mulyani dalam RDP yang di gelar di gedung parlemen (29/3/2023), Ahmad Sahroni , wakil ketua Komisi III DPR RI sekaligus Pemimpin rapat menyampaikan bahwa Ibu Sri Mulyani tak hadir karena ada tugas lain, dan akan di undang pada rapat lanjutan.
Dirilis (SYT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *