Kitamelayu.Com – Gelombang desakan atas insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja LS di area PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) RU II Dumai pada 18 Agustus 2025 kian menguat. Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) tampil garang, menegaskan akan segera menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya langsung ke Kepolisian Resor (Polres) Dumai. Sabtu, (23/08/2025).
Ketua Umum FAP Tekal, Ismunandar, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan segala bentuk dokumen pelaporan. “Alhamdulillah, pelaporan atau pengaduan sudah rampung kami buat. Dalam waktu dekat ini akan segera kita layangkan resmi ke Polres Dumai,” ujarnya dengan nada tegas.

Namun, FAP Tekal tidak berhenti di situ. Mereka juga menuntut Poin yang paling penting kemungkinan selain dari pihak PT. KPI RU II Dumai, kami juga meminta kepada Kapolres Dumai untuk memanggil dan memeriksa Disnakertrans Provinsi Riau, khususnya Bidang Pengawasan (Wasnaker), agar membuka hasil pemeriksaan resmi mereka atas kecelakaan kerja mematikan ini.
Respon Ismunandar Ketum Fap Tekal
“Kami tidak perlu hasil investigasi dari pihak perusahaan. Kami butuh hasil pemeriksaan resmi dari Wasnaker Provinsi Riau. Itu yang menjadi dasar kuat bagi kami untuk menempuh langkah hukum pidana,” tegas Ismunandar. FAP Tekal bahkan memperingatkan keras Disnakertrans Riau agar tidak lagi bersembunyi di balik dalil kerahasiaan atas Nota Pemeriksaan. Mereka menilai, sikap tutup mulut hanya akan memperlemah penegakan hukum dan membuka ruang bagi tragedi serupa untuk kembali terjadi.
“Kalau Disnakertrans Riau masih berdalih dengan alasan kerahasiaan, itu sama saja ikut melindungi pelanggaran. Kami tegaskan, ini bukan sekadar laporan administrasi—ini persoalan nyawa! Penegakan hukum pidana harus ditegakkan agar kejadian seperti ini tidak lagi berulang,” ujar Ismunandar lantang.
Langkah tegas FAP Tekal ini menjadi sinyal keras bahwa kasus kecelakaan kerja di tubuh perusahaan migas raksasa tersebut tak bisa lagi ditutup-tutupi. Keadilan untuk korban dan perlindungan bagi pekerja harus ditegakkan, siapa pun pihak yang mencoba menghalangi, akan berhadapan dengan hukum.
Sumber/Credit to : Theking bingal
Editor : MK