Nabi Muhammad Saw adalah utusan Allah SWT kepada seluruh umat manusia.

Di bidang ekonomi sejumlah kebijakan Nabi Muhammad Saw semasa di Madinah dapat kita lihat dalam dua aspek. Aspek ekonomi dan aspek non ekonomi.

Beliau memulai penciptaan tatanan pada aspek non ekonomi. Seperti merumuskan kesepahaman antara Kaum Muhajirin dan Kaum Anshar.

Kaum Muhajirin (yang berhijrah dari Mekah ke Madinah) dalam konteks kehidupan ekonomi dewasa ini dapat kita pahami sebagai foreign Investment (investor/pengusaha asing). Sementara itu kaum Anshar dapat kita pahami sebagai pengusaha nasional atau investor dalam negeri.

Kesepahaman antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar telah menciptakan suasana kondusif, berdampak pada stabilitas sosial, dan dengan sendirinya menciptakan iklim ekonomi yang baik.

Inilah faktor utama yang mesti dijaga oleh pemerintah selaku pembuat regulasi, yakni menyusun kebijakan yang memudahkan para investor asing di satu sisi, namun tidak merugikan investor dalam negeri (pengusaha nasional) pada sisi yang lain.

Stabilitas sosial yang terjaga juga dengan sendirinya memberi ruang kreativitas yang luas bagi para pelaku ekonomi (Skala besar maupun kecil).

Kebijakan non-ekonomi lainnya yang segera di keluarkan oleh Nabi Muhammad Saw setiba di Madinah adalah menghadirkan sejumlah aturan (syariat) yang berdampak luas terhadap masyarakat termasuk para pelaku ekonomi.

Hukum ditegakkan dengan adil bagi semua warga masyarakat tanpa kecuali. Penegakan hukum dan keadilan dengan demikian merupakan faktor non-ekonomi yang mesti selalu diperhatikan. Pemberantasan korupsi, premanisme pasar, dan sejenisnya besar pengaruhnya bagi para pelaku ekonomi.

Dan regulasi yang tidak kalah pentingnya yang terkait dengan perekonomian di masa Nabi Muhammad Saw adalah memastikan transaksi keuangan terhindar dari praktek ribawi. Karena bagaimanapun praktek ekonomi riba itu melemahkan struktur dari fundamental ekonomi masyarakat.

Hal lain adalah yang terkait dengan upaya menjaga keseimbangan dan stabilitas akan daya beli masyarakat.

Nabi Muhammad Saw memerintahkan supaya anggota masyarakat yang berkemampuan dikenakan zakat mall. Mendorong infaq dan shadaqah. Agar distribusi kekayaan tidak bertumpuk pada sekelompok kecil orang, yang berdampak terjadi praktek monopoli dan oligopoli dalam perekonomian. Serta menjamin daya beli masyarakat tetap terjaga. Semua itu memiliki implikasi langsung terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.

Pada masa Nabi Muhammad Saw tidak dikenal istilah pajak. Yang ada adalah zakat mall. Namun penerapan zakat mall ini ditentukan berdasarkan perhitungan nisab zakat dalam hitungan pertahun. Artinya seorang pengusaha barulah akan dikenakan zakat mall jika usahanya telah berjalan setahun dan telah memperoleh penghasilan bersih menurut standar minimal yang ditentukan.

Pemberian kelonggaran pajak bagi pengusaha hingga pengusaha itu telah memperoleh keuntungan patut menjadi pertimbangan dalam menyusun regulasi.

Jangan seorang investor yang baru mau mendirikan usahanya, tapi sudah dikenakan pajak. Sudah dipunguti macam-macam.

Tentu saja, Nabi Muhammad Saw dan para sahabat terdekat beliau yang mengendalikan pemerintahan di Madinah, tidak pernah lupa untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT, sehingga berbagai tantangan yang mereka hadapi senantiasa memperoleh jalan keluar melalui Ilham (ide-ide) yang benar. Baik diberikan kepada Nabi Muhammad Saw berupa Wahyu, maupun diberikan kepada para sahabat beliau berupa Ilham.

Sehingga Nabi Muhammad Saw pun dalam urusan duniawi senantiasa bermusyawarah dengan para pembantunya.

Dengan demikian regulasi dimana Nabi Muhammad Saw itu dalam banyak hal diputuskan melalui cara-cara yang demokratis (musyawarah).

Keteladanan dari Nabi Muhammad Saw itu diteruskan oleh para Khulafaur Rasyidin, dengan kedisiplinan yang tinggi. Sehingga dalam waktu yang tidak lama, umat binaan Nabi Muhammad Saw itu mampu mengalahkan negara adidaya pada masa itu Persia dan Romawi.

Betapa banyak inspirasi yang dapat dipetik melalui sejarah perjuangan Nabi Muhammad Saw dan para sahabatnya itu, yang dapat kita kontekstualisasi melalui berbagai inovasi agar relevan dengan situasi kita dewasa ini.