KITAMELAYUCOM, DUMAI – Bea Cukai Riau terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang dan mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum dibidang kepabeanan dan cukai.
Atas hal tersebut, pada Selasa, (05/12/2023) bertempat di lapangan Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Dumai, dilaksanakan pemusnahan bersama Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Kantor Wilayah DJBC Riau, Bea Cukai Pekanbaru, serta Bea Cukai Dumai.
Barang-barang yang telah menjadi BMMN ini melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, berasal dari penindakan dan penegahan oleh Kanwil DJBC Riau sebanyak 60 Surat Bukti Penindakan (SBP), Bea Cukai Pekanbaru sebanyak 193 SBP dan 4 BA Barang Pos serta Bea Cukai Dumai sebanyak 55 SBP dengan total keseluruhan nilai barang sebesar Rp20.585.768.050 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp16.306.122.992,13.
Barang-barang ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan bersama dengan TNI, Polri, Kejaksaan serta aparat hukum lainnya selama periode terbanyak pada tahun 2022 hingga November 2023.
Adapun pemusnahan ini telah mendapat persetujuan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan KPKNL Dumai atas nama Menteri Keuangan, dengan rincian sebagai berikut :
- Hasil Tembakau (HT) berupa rokok berbagai jenis dan merek sebanyak ±14.216.716 batang dengan nilai barang sebesar Rp16.516.360.500 dan kerugian negara sebesar Rp10.742.673.160, yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek sebanyak ±2.196,6 liter dengan nilai barang sebesar Rp2.620.975.289 dan kerugian negara sebesar Rp5.271.798.872,49, yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat
- Telepon Genggam merek Apple jenis Iphone sebanyak ±241 unit dengan nilai barang sebesar Rp1.139.044.000 dan kerugian negara sebesar Rp285.862.154, yang dimusnahkan dengan cara dipotong dan dilindas alat berat
- Sepatu bekas sebanyak ±340 bags dan pakaian bekas sebanyak ±16 karung dengan total nilai barang sebesar Rp179.856.947, yang dimusnahkan dengan cara dibakar
- Garam sebanyak ±350 bags dengan nilai barang sebesar Rp70.000.000, yang dimusnahkan dengan dilarutkan dalam air.
- Alat bantu seks sebanyak 7 paket dengan nilai barang sebesar Rp1.585.929 dan kerugian negara sebesar Rp323.545,09, yang dimusnahkan dengan cara dibakar
- Barang-barang lain berbagai jenis dan ukuran dengan total nilai barang sebesar Rp57.945.385 dan total kerugian negara sebesar Rp5.465.260,55, yang dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat dan dibakar.
Keberhasilan atas penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Riau dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat umum serta rekan media yang terus mendukung upaya Bea Cukai.
Melalui pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Bea Cukai juga menghimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap peraturan perundangan-undangan serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai(RLS)
TIM