Dumai. Kitamelayu.Com – Pencemaran udara dan lingkungan akibat kegiatan pengapalan Palm Kernel Expeller/ Bungkil Sawit di kawasan PT Pelindo Dumai terus menuai sorotan. Pegiat lingkungan meminta agar sertifikasi International Standardization Organization (ISO) 14001 yang dikantongi Pelindo agar ditinjau ulang atau dicabut. Pasalnya, perusahaan dinilai tidak memiliki komitmen dalam meminimalkan dampak lingkungan, termasuk polusi yang mungkin timbul dari kegiatan bongkar muat.

Pegiat Lingkungan dari Malaya Research Development, Chandra Lingga menegaskan penerapan standar ISO 14001 di Pelindo seyogyanya membantu meminimalkan dampak lingkungan dari operasionalnya melalui kerangka kerja sistematis yang mendorong perbaikan berkelanjutan. Dengan menerapkan standar ini, pelabuhan dapat meningkatkan reputasi, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, dan meningkatkan efisiensi operasional. “Namun fakta yang kita temukan, justru pencemaran udara akibat kegiatan di kawasan Pelindo sangat memprihatinkan. Kita mendesak agar sertifikat ISO 14001 tentang Standar Sistem Manajemen Lingkungan yang dikantongi Pelindo sejak 2023 dan berlaku hingga 25 Mei 2026 ditinjau ulang atau dicabut,” tegas Chandra Lingga yang akrab disapa Caling ini, Kamis (16/10/25) tadi sore.

Disampaikan Caling, penerapan ISO 14001 di pelabuhan diantaranya bertujuan membantu pelabuhan memenuhi undang-undang dan peraturan lingkungan yang relevan, sehingga mengurangi risiko denda dan sanksi hukum akibat pencemaran. Sertifikasi itu sekaligus menunjukkan kepada pelanggan, investor, dan masyarakat umum bahwa pelabuhan bertanggung jawab secara lingkungan, yang dapat meningkatkan kepercayaan dan reputasi. “Standar ini menekankan pada pencegahan pencemaran sejak awal, bukan hanya penanggulangan setelah terjadi. Ini termasuk langkah-langkah untuk meminimalkan polusi air dan udara,” terang Caling.

Menurut Caling, pencabutan sertifikasi ISO 14001 tidak hanya mencabut pengakuan internasional atas sistem manajemen lingkungan (SML) perusahaan, tetapi juga membawa konsekuensi serius baik secara finansial, hukum, maupun reputasi. Proses pencabutan umumnya didahului oleh pembekuan sertifikat apabila perusahaan tidak menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian secara serius dan berulang. “Pencabutan ISO 14001 seringkali terjadi karena ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan lingkungan yang berlaku. Hal ini dapat mengundang pemeriksaan lebih ketat dari badan regulasi dan otoritas lingkungan,” terang Caling.

Lebih lanjut disampaikan Caling, pelanggaran regulasi lingkungan dapat mengakibatkan denda berat, pembatalan izin operasi, atau bahkan tuntutan pidana bagi pimpinan perusahaan jika pencemaran atau kerusakan lingkungan terbukti. “Perusahaan yang merugikan lingkungan dapat digugat oleh pihak-pihak terdampak, seperti masyarakat atau organisasi lingkungan. Selain itu, berita pencabutan sertifikasi ISO 14001 dapat merusak citra perusahaan di mata pelanggan, investor, dan publik. Reputasi yang buruk dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan dan pangsa pasar. Ketidakpatuhan yang parah, dalam beberapa kasus bisa menyebabkan penutupan sementara atau permanen fasilitas perusahaan,” papar Caling.

Aktifitas pengapalan Palm Kernel Expeller/ Bungkil Sawit di Dermaga PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan. Anehnya, hingga kini pihak Pelindo Dumai terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran. Debu bungkil saat proses pengapalan beterbangan dengan radius lumayan jauh hingga kawasan pemukiman. Debu tidak hanya membuat mata perih, tapi juga menyesakkan dada. Selain itu debu bungkil sawit juga menempel di atas rumah masyarakat. “Mata perih dan dada sesak. Kami juga tidak bisa lagi menampung air hujan. Atap dipenuhi debu dan air yang kami tampung jadi hitam serta mengakibatkan gatal-gatal,” ujar warga yang tinggal di seputaran Dumai Kota, Buluh Kasap.

Aktivis Lingkungan, Fatahudin mendesak Kementerian Badan Usaha Milik Negara agar segera mencopot Jonatan Ginting dari jabatannya sebagai Executive General Manager Pelindo Regional 1 Dumai. Desakan ini muara dari terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber di kawasan Pelindo Dumai.

“GM Pelindo harus bertanggungjawab terhadap pencemaran lingkungan yang mengancam keselamatan nyawa manusia. Seharusnya hal ini tidak terjadi jika Pelindo menyadari pentingnya menjaga lingkungan dari potensi pencemaran, dan bukan hanya sekedar mengejar target pendapatan. Kita minta Kementerian BUMN mencopot GM Pelindo Dumai,” ujar Fatahudin belum lama ini.

Lebih lanjut disampaikan Fatahudin, pencemaran yang terjadi akibat aktivitas bongkar muat ampas maupun bungkil di pelabuhan Pelindo Dumai sudah termasuk dalam kategori tindakan kejahatan lingkungan. Masyarakat yang terdampak bisa melakukan langkah hukum melalui class action terhadap Pelindo Dumai maupun sejumlah perusahaan yang terkait.

” Langkah yang tepat menurut saya, sebaiknya masyarakat lakukan class action kepada Pelindo maupun perusahaan yang terkait agar bisa menimbulkan efek jera,” jelas Fatahudin.

Sumber : kupasberita.com
Editor: MK

Foto.KB