DUMAI – Polres Dumai menggelar press release mengenai pengungkapan kasus tindak pidana terkait perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI), (5/11).

Kegiatan yang berlangsung di halaman belakang Kantor Polres Dumai ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Wakapolres Dumai Kompol Henryanto Panusunan Hutasoit, yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton serta, Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, S.I.K, M.Si, Kasi Humas Polres Dumai, AKP Yusnelly, S.Sos, KBO Sat Reskrim Polres Dumai, IPDA Rional B. Marpaung, S.H.

Dalam keterangannya, Kompol Henryanto menjelaskan bahwa salah satu tersangka yang berinisial EG memiliki peran utama dalam proses perekrutan dan penjemputan pekerja migran untuk diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

“Tersangka EG berperan sebagai pihak yang menjemput para pekerja migran dari berbagai titik di Dumai. Mereka kemudian diantar ke lokasi pemberangkatan yang tidak resmi,” ujarnya.

Menurut Kompol Henryanto, tersangka EG beroperasi dengan modus memanfaatkan jalur tidak resmi untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Para pekerja migran ditempatkan di lokasi berbeda sebelum diangkut, sebuah taktik yang diduga untuk mengelabui aparat dan mengurangi kecurigaan.

“Para pekerja ini tidak dikumpulkan di satu tempat melainkan di lokasi terpisah, agar sulit dideteksi petugas,” jelas Wakapolres.

Lebih lanjut, Kompol Henryanto juga menjelaskan bahwa EG memilih menjalankan aktivitas ilegal ini untuk menambah penghasilan. Dari keterangan yang didapat, EG berani melakukan tindakan ini karena dianggap sebagai pekerjaan yang mudah dan mendatangkan keuntungan besar.

“Tersangka mengakui bahwa ia tergiur karena imbalan yang diperoleh cukup besar dan cepat,” tambahnya.

Dalam operasi penangkapan, Polres Dumai berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk sebuah mobil Wuling Cortez yang digunakan oleh tersangka untuk mengangkut para pekerja migran.

Selain itu, polisi juga menemukan paspor dan uang tunai dari salah satu pekerja migran yang digunakan untuk membayar biaya transportasi.

“Barang-barang ini menjadi bukti kuat keterlibatan EG dalam tindakan ilegal tersebut,” jelas KOMPOL Henryanto.

Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Primadona, S.I.K, M.Si juga menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan EG bertentangan dengan Pasal 69 jo 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ini adalah pelanggaran serius yang bisa dikenakan ancaman pidana penjara paling sedikit dua tahun hingga sepuluh tahun, dan denda yang sangat besar, yakni antara Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar,” ucapnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap kasus ini tidak hanya untuk menjerat pelaku tetapi juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang mencoba melakukan aktivitas serupa.

“Kami harap sanksi yang tegas ini mampu membuat pelaku berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih agen atau jalur pekerjaan di luar negeri. Ia menekankan pentingnya mengikuti jalur resmi yang telah diatur oleh pemerintah untuk menjamin keselamatan pekerja migran Indonesia.

“Jalur resmi adalah jalur aman. Kami tidak ingin masyarakat mengambil risiko besar dengan memilih jalur ilegal,” tegasnya.

AKP Primadona juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas serupa yang mencurigakan.

“Kami dari Polres Dumai selalu membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya aktivitas ilegal atau menjadi korban tindak kejahatan ini,” ujarnya.

By Dear G