KTM – Sabtu (20/07/2024). Marak nya masalah lahan masyarakat di kelurahan batu tritip Kecamatan sungai sembilan, sehingga terjadi perselisihan dengan pihak pihak pengelola lahan seperti yang di informasikan oleh Nara sumber kami yang tak mau disebutkan identitasnya mengatakan bahwa ,permasalahan lahan yang terjadi di Kelurahan Batu Tritip Kecamatan sungai sembilan itu akibat salah seorang berinisial SL awal nya membeli lahan dengan seorang berinisial RD seluas lebih kurang 350ha dan lahan tersebut masih dalam HPH PT. Diamont Raya Timber setelah itu SL yang membeli lahan RD seluas 350ha tersebut diketahui sebagai ketua Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama poktan(IBSB).

Kemudian Nara Sumber kami menjelaskan kembali bahwa Lahan Sahala Sitompul sdh mencapai lebih kurang 580ha dan lahan tersebut masih di Lahan HPH milik PT. Diamont Raya Timber yang memang PT itu mempunyai izin yang di berikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Namun yang jadi permasalahan lahan ini, mengapa lahan PT. Diamont Raya Timber yang memiliki izin HPH dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa di kuasai oleh Saudara Sahala Sitompul. selanjutnya, mengapa pihak PT. Diamont Raya Timber tidak melakukan tindakan hukum terhadap perambahan lahan PT. DRT. terhadap Sahala Sitompul ,yang jelas jelas mempunyai izin HPH.

Setelah itu Sahala Sitompul juga memagar lahan yang telah meluas dari 350ha mencapai lebih kurang 580ha.
Menurut Umar Wijaya cs ketika Konsprensi Pers tanggal 19/07/2024,di Coffy Latte jalan Tega Lega yang di hadiri 20 Orang Insan Pers menyampaikan bahwa, Saudara Sahala Sitompul berdasarkan Pengaduan dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan tertanggal 23/04/2024, yang di tujukan kepada Saudara Suarman cs.yang di sampaikan kepada Polres Dumai cs Kasat Reskrim.
Yang tercantum di Poin 1.menyatakan bahwa Saya (Sahala Sitompul) selaku Ketua Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama(IBSB) mempunyai Izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Nomor 249 tahun 2024.untuk mengelolah lahan seluas lebih kurang 580 Ha.

Selanjutnya Umar Wijaya mengatakan dalam konprensi Pers, Seharusnya pihak PT. Diamont Raya Timber bersama dengan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).untuk terjun kelapangan dan sangat perlu di pertanyakan Surat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang di miliki Saudara Sahala Sitompul Nomor 249 tahun 2024 tersebut kata Umar Wijaya.
Menurut Suarman cs dalam acara Konsprensi Pers menyampaikan,masyarakat kami atau masyarakat RT13 menginginkan cinta damai bagi siapun untuk hidup berdampingan dengan lingkaran NKRI harga Mati imbuh nya.
Suarman cs juga mengatakan Saudara Sahala Sitompul bertanggung jawab atas penjelasan nya di beberapa Media Online. Dan Kami(Suarman cs) bersama Ketua Gapoktan menempuh jalur hukum dengan menunjuk 15 orang Pengacara Sebagai Kuasa Hukum Gapoktan.

Oleh karena itu persoalan Perambahan Lahan yang di sampaikan Saudara Sahala Sitompul merupakan perbuatan tidak menyenangkan hati dan Fitnah tanpa dasar yang kuat serta Perlu Pihak Penegak Hukum memanggil yang bersangkutan sebut Umar Wijaya kepada Media Kitamelayu.com.