Kota Dumai yang memiliki luasan daratan seluas 204,674 Hektar, sementara dari luasan tersebut terdapat Izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Satu PBPH HPH PT Diamond Maupun Tiga PBPH HTI antara lain PT Suntara Gaja Pati , PT Ruas Utama Jaya dan PT Arara Abadi , dimana kegiatan HPH maupun HTI masih dilakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan tersebut.Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan masih berlaku, beberapa ketentuannya telah di ubah dan di perbaharui melalui undang undang nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang undang nomor 1 tahun 2004, tentang perubahan atas undang undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan menjadi undang undang, selain itu undang undang Cipta kerja juga telah mengubah beberapa ketentuan terkait kehutanan dalam undang undang nomor 41 tahun 1999.
Mengingat arti penting dari Fungsi hutan bagi keseimbangan lingkungan dan kehidupan manusia, maka bagi pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) Memiliki beberapa kewajiban untuk menjaga kawasan hutan yang mereka di beri amanah oleh negara antara lain mereka wajib melakukan penyusunan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan (RKUPH) pelaksanaan kegiatan sesuai dengan izin, serta pemantauan dan pelaporan dampak lingkungan secara berkala, selain itu , mereka juga wajib melakukan pencegahan dan pembatasan kerusakan hutan dan melibatkan masyarakat setempat , sebagai contoh PBPH HPH PT Diamond Raya Timber (DRT) di kota dumai yang telah memberikan sebahagian kecil lahan nya untuk kemitraan perhutanan sosial seluas 4000 Ha namun kewajiban merekan terhadap perhutanan sosial saja mereka tidak mampu memenuhi peraturan yang ada pada pergutanan sosial apalagi terhadap kawasan HPH yang begitu Luas 90,000Ha , walaupun Dari 65 HPH yang ada di Sumatra hanya tinggal satu HPH yang tersisa yaitu PBPH HPH PT DRT, akan tetapi amanah negara yang di berikan tidak terjaga sebagai mana amanat undang undang kehutanan bahkan cendrung terjadi pembiaran hutan hutan di kawasan areal PT DRT di okupasi secara non prosedural oleh pelaku pelaku perambahan tanpa ada tindakan nyata bahkan awak media menduga mereka berteman akrab dengan pelaku perambahan tersebut, sementara mereka para pelaku kejahatan hutan ini hampir di duga 80 persen bukan orang tempatan mereka datang dari luar kota dumai , dengan adanya kerusakan kerusakan hutan seperti yang terjadi di PBPH HPH PT DRT sepatutnya SATGAS GARUDA PKH Menindak para pelaku kejahatan kehutanan , terutama pemegang izin , apa dasar mereka berani melakukan pembukaan kawasan hutan tanpa prosedur , tentu patut di duga mereka Pasti di ketahui petugas kehutanan dan juga pasti di ketahui oknum atau management PBPH pemegang izin. Dengan adanya SATGAS GARUDA PKH ini kita berharap agar menindak dengan tegas dan memberlakukan segera undang undang kehutanan , seperti peraturan mentri kehutanan Republik Indonesia nomor : P.68/ Menhut – II / 2014 dengan mengenakan denda patokan hasil hutan dan menyita lahan kawasan hutan tsb serta menata ulang peruntukan kawasan hutan tersebut untuk kesejahteraan rakyat sebagaimana harapan dalam konstitusi dan amanat pancasila. Rakyat berharap pada TIM SATGAS GARUDA PKH Yang memperingatakan kepada siapa saja yang melakukan perambahan secara non prosedural wajib hukumnya di kenakan sanksi apa lagi pihak yang mendapat perizinan berusaha pemanfaatan hutan wajib izinnya di pelajari bahkan bisa di cabut , jangan hanya pemasangan plank nama hanya sebagai simbol untuk mengatakan pemerintah tegas terhadap pelaku perambahan sebagaimana sebelumnya plank peringatan perambahan, baleho dan selebaran dari polda prihal larangan membuka lahan dengan cara pembakaran lahan dan lain lain yang hanya menghabiskan uang negara tanpa ada tindakan bagi semua pelaku .
ed.Syt