KTM. DUMAI – Polres Dumai Jajaran Polda Riau memberikan layanan bagi masyarakat yang mudik saat libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024 guna memberikan rasa aman dan nyaman. Salah satu bentuk layanannya ialah dengan menyediakan fasilitas penitipan kendaraan dan layanan pengaduan yang selalu tersedia selama 24 jam.
Fasilitas penitipan kendaraan di kantor polisi tersebut juga disediakan untuk mendorong masyarakat agar mudik ataupun berlibur saat libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024 menggunakan kendaraan umum, bukan dengan kendaraan pribadi, terutama sepeda motor.
“Kita mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kondisi rumahnya, kemudian bisa menitipkan barang-barang berharganya seperti kendaraan di kantor-kantor Kepolisian. Baik itu di Polsek terdekat maupun Polres Dumai dengan membawa dan melampirkan Fotocopy KTP dan STNK,” kata Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, Rabu (3/4/2024).
Dia menyebutkan, penyediaan fasilitas tersebut merupakan bagian dari Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024 Polres Dumai dalam rangka Pengamanan Idul Fitri 1445 Hijriah Tahun 2024. Kemudian tak hanya Polres Dumai, seluruh Polsek Jajaran Polres Dumai juga menyediakan fasilitas yang sama yakni Polsek Dumai Timur, Polsek Dumai Barat, Polsek Medang Kampai, Polsek Bukit Kapur, Polsek Sungai Sembilan, Polsek KSKP Dumai dan Polsek Dumai Kota.
“Upaya ini kita lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang tengah merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dan tengah mudik libur lebaran,” ungkap Kapolres Dumai.
AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si mengungkapkan, selain fasilitas penitipan kendaraan, dalam hal ini Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai juga menyiapkan upaya antisipasi terjadinya kejahatan pencurian rumah kosong dengan mengintensifkan patroli pengamanan ke sejumlah titik-titik rawan kejahatan seperti kompleks perumahan maupun pertokoan.
“Untuk permukiman perumahan, Polres Dumai melalui para Bhabinkabtibmas akan melakukan pengawasan patroli secara rutin,” tuturnya.
Menurut Kapolres Dumai, upaya pencegahan itu tentunya memerlukan adanya kerja sama antara masyarakat terutama dengan para penghuni rumah untuk selalu lapor kepada Ketua RT dan tetangga saat akan pergi mudik, guna memudahkan dalam melakukan pengamanan petugas Kepolisian.
“Guna mempermudah petugas Kepolisian dalam melakukan monitoring, masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk berlibur maupun mudik diharapkan untuk melaporkannya ke RT setempat,” harap AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si.
Polres Dumai secara resmi memulai Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024 selama 13 hari mulai tanggal 04 April 2024 hingga 16 April 2024 mendatang.
Selain itu, dalam operasi ini pihaknya mendirikan sebanyak 2 Pos Pengamanan dan 3 Pos Pelayanan yang ditempatkan di pusat wilayah keramaian yakni Pos Pengamanan Dumai Islamic Center (DIC), Pos Pengamanan Pintu Gerbang Tol – Dumai, Pos Pelayanan Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Pos Pelayanan Pelabuhan Internasional PT. Pelindo Dumai dan Pos Pelayanan Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan Dumai.
“Kami juga menghadirkan program inovasi berupa layanan pengaduan yang selalu tersedia dan dapat diakses selama 24 jam. Dengan rincian, Call Center Polres 0812-7615-9001. Polsek Dumai Barat 0812-7615-9002, Polsek Dumai Timur 0812-7615-9003, Polsek Bukit Kapur 0812-7615-9004, Polsek Medang Kampai 0812-7615-9005, Polsek Sungai Sembilan 0812-7615-9006, Polsek KSKP 0812-7615-9007 dan Polsek Dumai Kota 0812-7615-9008.