DUMAI – Polsek Dumai Timur berhasil mengungkap dugaan kasus perampokan yang terjadi di rumah warga di Jalan Batu Bintang, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada Minggu, 3 November 2024.
Pelaku, yang diketahui berinisial PN alias J (23), diamankan polisi bersama barang bukti pada Jumat, 8 November 2024. Kasus ini telah dilaporkan oleh korban pada hari Senin, 4 November 2024, pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Dumai Timur, Kompol Abdul Rahman, S.H., M.Han, yang mewakili Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Polsek Dumai Timur.
“Tim kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Hasil penyelidikan mengarahkan kepada terduga pelaku, dan kami berhasil menangkapnya bersama sejumlah barang bukti yang mendukung,” ujar Kompol Abdul Rahman.
Pada saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah, sementara anak korban yang masih kecil ditemukan dalam kondisi trauma.
“Korban melaporkan bahwa saat kejadian, anaknya berada sendirian di rumah. Pelaku memasuki rumah dengan mengenakan penutup wajah dan mematikan meteran listrik, lalu membekap mulut anak korban dan mengancam akan membunuh jika membuat keributan,” lanjut Kompol Abdul Rahman.
Pelaku berhasil mengambil dua unit handphone merek Vivo dan sejumlah uang tunai sebesar Rp900.000, serta barang berharga lain, termasuk anting-anting yang dikenakan oleh anak korban. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3.200.000.
“Barang-barang berharga milik korban termasuk dua unit ponsel dan uang tunai hilang diambil oleh pelaku. Ini jelas merugikan dan membuat trauma bagi korban dan anaknya,” jelas Kompol Abdul Rahman.
Lebih lanjut, Kompol Abdul Rahman menuturkan bahwa aksi pelaku cukup terencana dengan matang.
“Pelaku sempat memantau rumah korban dari jarak sekitar sepuluh meter sebelum melakukan aksinya. Ia mematikan lampu meteran rumah untuk memastikan situasi gelap, kemudian masuk ke rumah melalui pintu depan,” ujarnya.
Tim Opsnal Polsek Dumai Timur, yang dipimpin langsung oleh Kompol Abdul Rahman, akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat pagi.
“Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan observasi, tim kami menangkap pelaku pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Proses ini berkat sinergi anggota di lapangan dan koordinasi yang baik,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku termasuk satu kotak handphone merek Vivo Y03t dan satu kotak handphone Vivo Y03.
“Barang bukti yang ditemukan ini akan menjadi dasar untuk menguatkan kasus dan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kompol Abdul Rahman.
Kompol Abdul Rahman menyatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengatur ancaman pidana penjara bagi pelaku.
“Tindakan pelaku masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan, dan sesuai KUHP, ia akan dikenakan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.
Kapolsek Dumai Timur itu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala tindak kriminalitas yang terjadi di sekitar mereka.
“Kami terus berupaya menjaga keamanan di wilayah hukum Polsek Dumai Timur. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan,” tutup Kompol Abdul Rahman.
Tak lupa, Kompol Abdul Rahman juga meminta untuk masyarakat menggalakkan kembali kegiatan ronda untuk terus menjaga Keamanan lingkungan sekitar.