DUMAI. Kitamelayu.COM – Proyek Strategi Daerah untuk pengendalian banjir yang dicanangkan Pemerintah Kota Dumai, menimbulkan konflik baru. Pasalnya, LPP Lingkar Pemuda Pemudi Kota Dumai mengendus aroma tidak sedap dalam proses ganti rugi yang ditengarai merugikan keuangan negara, karena tim ganti rugi dinilai tidak transparan.

Demikian diungkapkan kordinator lapangan Agung Gumilang, saat melakukan orasi di halaman kantor PUPR Kota Dumai, menuntut agar Dinas PUPR menunjukan semua dokumen yang berkaitan dengan proses ganti rugi kepada massa aksi. Karena menurut mantan aktivis kampus ini, banyak kejangalan kejangalan yang ditemukan dilapangan, diantaranya, perbedaan harga ganti rugi lahan dan bangunan sesama penerima.

“Kita menemukan kejangalan kejanggalan dalam proses ganti rugi antara yang satu dengan yang lain. Makanya kita minta dinas PUPR menunjukan semua dokumen,” ungkap Agung. Selain itu, pihaknya juga menilai, ada kejanggalan dan ketidak wajaran dalam proses ganti rugi bantaran sungai. Karena menurut Agung bantaran sungai merupakan milik negara dan tidak bisa di diperjualbelikan.

“Negara yang punya tetapi negara pula yang membeli tanah negara dengan uang negara,” tegas Agung Gumilang. Untuk itu, pihaknya meminta kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk segera turun ke Dumai, karena menurut Agung saat ini, kota Dumai dalam keadaan tidak baik baik saja.

Kepala Dinas PUPR Kota Dumai, Riau Satria ST, saat menerima peserta aksi, menyampaikan, bahwa proses ganti rugi bantaran sungai Dumai sudah melalui proses yang mendalam bahkan melibatkan pengawasan dari pihak kejaksaan. Bahkan, proses ganti rugi juga melibatkan seluruh Organisasi Perangkat daerah hingga kecamatan.

Dan pihak inspektorat maupun BPKP telah melakukan audit atas proses ganti rugi. “Semua instansi terkait kita libatkan agar proses ganti rugi transparan. Dan proyek pengendalian banjir bantaran sungai masuk proyek strategis daerah. Dan kejaksaan sebagai pengawas pendamping,” ungkap Riau.

Untuk permintaan menunjukan dokumen dokumen , Kadis PUPR tidak dapat mengabulkan, karena seluruh dokumen ganti rugi sudah diserahkan ke PPID. “Adik Adik bisa meminta ke Dinas terkait, karena semua instansi terlibat menyerahkan dokumen ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dolumentasi), kita tidak lagi memegang,” terang Riau.

Sumber riaugreen.com

Editor: Alonk