POLRI WAJIB KEMBALI KE KHITAHNYA.
Bincang pagi sambil nyeruput kopi 7 elemen Suriyanto dan rekan, pagi ini di rumah ketua TMI kedatangan teman sejawat dari DPD TMI Dumai, bincang ngalor ngidul mulai dari kawasan pertanian, komoditas pertanian sampai pasar baru yaitu yang di sebut Dapur Makan Bergizi Gratis (DMBG) bagi usahawan di sektor pertanian secara luas, beliau menyebut ini peluang besar bagi kita kaum tani kiranya bahan apa yang di butuhkan DMBG insaallah petani siap menyediakan tentunya komoditas yg sesuai kriteria , berkualitas , mampu secara kontiyu mensuplay dan harga sesuai kesepakatan, sambil menyeruput kopi dan makan telor ayam rebus dan ubi rebus menambah suasana makin nikmat, alih alih berbincang masalah pertanian , anggota DPD TMI Yang lain cerita tentang pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini lagi di gawangi pak Menkeu Purbaya sampai masalah pemberian Gelar pahlawan nasional yang baru baru ini di berikan pak Presiden Prabowo Subiyanto dimana khusus Gelar Pahlawan Nasional utk mantan Presiden Jendral Besar HM Suharto, yang menjadi kontroversi buat partai merah terutama anak mantan Presiden ke dua dan pengikutnya. Suriyanto mengatakan hanya segelintir orang yang protes terutama orang yang ada bau baunya komunisme sambil tertawa terbahak bahak pak bayu dan pak rudi mendengar segelintir orang yang suka pakai baju seragam merah dan hobi berternak Banteng. Sementara rudi nyetuk mengenai anggota polri aktip di suruh tarik keluar di ranah sipil bagaimana menurut pendapat ketua, wah ini makin panjang ceritanya namun diceritakan juga mengutip Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI menegaskan adanya kelalaian dan pembiaran oleh pemerintah dalam menjalankan ketentuan undang-undang yang sudah berlaku. Ia menyebut pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat 3 telah terjadi sejak 2014 atau sejak era Presiden Joko Widodo. Pak rudi langsung timpalin memang zaman pemerintahan Jokowidodo indonesia di bikin rusak se rusak rusaknya menarik narik polisi dan oknum jaksa KPK sebagai peliharaannya jokowi kenapa begitu, ya kita sama sama tau sedikit mengenai, UU kepolisian.
“UU-nya sudah clear. Hanya saja dalam 10 tahun terakhir ini ada pelanggaran UU, terutama Pasal 28 ayat 3, yang dilakukan oleh jokowi sebagai Presiden sejak 2014 dengan menarik-narik Polri ke luar struktur. Ironisnya, DPR RI juga abai ya memang Seluruh Aggota DPR RI juga kebanyakan jadi peliharaan jokowi terutama si Irma, mereka juga melakukan pembiaran pada pelanggaran tersebut,” kata pak rudi mengutip berita yang beredar.
Kita menilai putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu mengembalikan Polri ke posisi sesuai mandat undang-undang.
“Jadi pada dasarnya, keputusan MK tersebut mengembalikan Polri pada khitah-nya sesuai amanat UU,” sambungnya.
langkah MK sejalan dengan agenda reformasi Polri yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, keputusan MK dapat mendorong percepatan pembenahan internal kepolisian.
“kita lihat Komite Reformasi masih sibuk dengan rapat-rapat dan jajak pendapat tanpa langkah-langkah konkret dan terlihat ,
Sebenarnya momentum ini perlu dimanfaatkan pemerintah dan Komite Reformasi Polri untuk segera merumuskan rekomendasi serta kebijakan nyata agar perubahan di tubuh Polri dapat segera dirasakan publik.
Sebelumnya, MK menerima seluruh permohonan uji materi UU Polri dalam sidang yang digelar Kamis (13/11/2024). MK menegaskan Kapolri tidak lagi dapat menunjuk polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian ungkap pak Rudi.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK juga menilai frasa tersebut menimbulkan ketidak jelasan norma dan membuka ruang multitafsir.
MK menegaskan Pasal 28 ayat (3) sebenarnya sudah tegas menyatakan anggota kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kepolisian.
NB. Syt
