Dumai (kitamelayu.com) – Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang dan revenue collector yaitu mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tepat di bulan kemerdekaan ini, Bea Cukai bersama Tim Gabungan Direktorat P2, Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi BC Tj Balai Karimun, Satuan Tugas Patroli Laut (Satgas Patla) Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002, KPPBC TMP B Dumai (Bea Cukai Dumai).

Di kegiatan tersebut tim gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap 2 (dua) Sarana Pengangkut, yakni KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri, yang melakukan pengiriman atau pangangkutan Kayu Teki Ilegal dari Sungai Bunyi Sinaboi, Indonesia menuju Port Klang, Malaysia.

Dari penindakan tersebut berhasil diamankan 3000 batang Kayu Teki dari KM Putra Tunggal dan 3800 batang Kayu Teki dari KM 10 Putri. Selain itu tim juga mengamankan 13 Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari 2 KM tersebut yang akan berangkat menuju Malaysia secara Ilegal.

Foto : dok MK

Kronologisnya, berdasarkan Nota Informasi Dit P2 yang merupakan penerusan informasi dari Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Riau, didapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman Kayu Teki Ilegal dari Sungai Bunyi, Sinaboi Indonesia ke Port Klang, Malaysia menggunakan sarana pengangkut KM. Putra Tunggal dan KM. 10 Putri yang diperkirakan berangkat pada 30 Agustus 2025 malam hari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 menyusun skema operasi menuju perairan yg diperkirakan akan dilewati oleh kapal target dan dibantu berupa pantauan kapal target oleh Puskodal.

Sekitar pukul 00.30 WIB 31 Agustus 2025, Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC- 9002 menemukan KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri di Perairan Sinaboi (02°29’36″ U /101°11’36″ T) untuk kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Sebagai Langkah pengamanan, 2 nakhoda dan 10 ABK KM Putra Tunggal dan 10 ABK KM Putri diamankan di BC-9002, sedangkan 6 Anggota Satgas BC-9002, 1 ABK KM. Putra Tunggal dan 1 ABK 10 Putri mengemudikan kapal tegahan menuju Bea Cukai Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Foto : dok Redaksi

Pada tangggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Satgas BC-9002, kapal KM Putra Tunggal, KM 10 Putri beserta seluruh ABK sampai di Pelabuhan Pokala Dumai, Satgas BC-9002 melakukan serah terima kapal dan barang muatannya beserta ABK kapal kepada Bea Cukai Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara awal, ditetapkan 2 orang tersangka yaitu Hendri selaku Nahkoda/Tekong kapal KM Putra tunggal dan Sudirman selaku Nahkoda/Tekong kapal KM 10 Putri. Dan pada tanggal 1 September 2025, Bea Cukai Dumai melakukan serah terima atas 13 (tiga belas) orang PMI kepada Polairud Rokan Hilir, yang kemudian diangkut ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini telah dilakukan penitipan tersangka di Rutan Kelas II B Dumai terhadap Hendri dan Sudriman.Bea Cukai Dumai dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta untuk menuju Indonesia Emas 2045.

Sumber / Credit to : BC

Editor : MK