Pekanbaru, KitaMelayu.Com – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) akan menggelar aksi unjukrasa di Polda Riau dan berlanjut ke Polsek Pinggir Kabupaten Bengkalis terkait penanganan kasus Pencurian dalam keluarga atas nama Venantius Mangiring Gultom M oleh Polsek Pinggir pada Senin (8/5/2023). Demikian disampaikan Sekjen DPP SPKN, Romi Frans di D’Raja Coffee, Jumat (5/5/2023).

Dikatakan Romi Frans, setelah mendengar peristiwa yang menimpa Venantius Mangiring M Gultom
selaku ahli waris atas harta gono gini peninggalan orang tuanya berupa kebun sawit di lahan reformasi Desa Buluh Apao seluas 52 ha. Yang berujung terjadinya permasalahan dalam keluarga dan Venantius Mangiring Gultom dilaporkan ke Polsek Pinggir. Selanjutnya Venantius meminta bantuan kepada DPP-SPKN atas peristiwa yang menimpanya.

Menurut Romi Frans, SPKN sesuai fungsinya sebagai kontrol sosial merasa terpanggil untuk menindak lanjuti peristiwa hukum yang di alami Venantius. Kami menerima informasi dari Ventanius Mangiring Gultom, bahwa perkara telah sampai ke Polda Riau dan telah gelar perkara. Yang hasilnya Polda Riau menyarankan pihak Polsek Pinggir untuk menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan SP3.

“Namun dalam jenjang berjalannya waktu, Kapolsek Pinggir seolah mengabaikan saran pimpinannya dan melanjutkan perkara tersebut serta menahan Venantius Mangiring Gultom. Ini ada apa, sepertinya Polsek pinggir tidak mengindahkan arahan dari Polda Riau untuk dilakukannya SP3,” tegas Romi Frans.

Lanjut Romi Frans, melalui Klien nya Jetro Sibarani SH.,MH., CHt, Venantius Mangiring Gultom memberikan kuasa kepada DPP-SPKN untuk menindak lanjuti perkara, pencurian dalam keluarga
sebagaimana dimaksud dalam pasal 367 KUHP.

“Perlu kami jelaskan sedikit kronologis perkaranya. Bapak Tarianus Gultom dan Mariati Katarina Samosir merupakan orangtua Ventanius Mangiring Gultom yang telah meninggal dengan ahli waris tujuh orang, lima perempuan dan dua laki-laki dengan meninggalkan warisan baik benda bergerak berupa mobil dan benda tidak bergerak berupa kebun sawit dan ruko,” jelasnya.

Semasa hidup orang tuanya semua warisan tersebut belum di bagi kepada ahli waris serta tidak ada gugat menggugat. Namun ketika ahliwaris 6 dan 7 memanen Sawit seluas 52 Hektar, yang berlokasi di kecamatan Pinggir, ahli waris ke 5 (Boni) melaporkan ahli waris ke 7 ke Polsek pinggir, pada Maret 2021 lalu.

Atas laporan tersebut, ahli waris ke tujuh di tangkap tanggal 9 Maret pukul 2.00 Wib dan langsung ditahan pada 10 Maret 2023. Dan saat ahli waris ke tujuh akan ditahan dihadiri kakaknya (Ahli waris ke Dua dan ke enam) yang menjelaskan bahwa harta goni gini tersebut belum dibagi juga keberatan dari ahli waris lainnya.

Anehnya kata Romi Frans, pihak Polsek Pinggir belum pernah memanggil Ventianus untuk dimintai keterangan atas laporan yang diterima Polsek Pinggir terhadap Ventanius Mangiring Gultom, tapi begitu dipanggil langsung ditahan. Atas peristiwa tersebut, Ventanius Mangiring Gultom malalui kuasa hukum nya,Jetro Sibarani SH, MH mengajukan gelar perkara ke Polda Riau pada tanggal 11 Maret 2023, yang langsung di respon Polda Riau dengan melaksanakan Gelar Perkara pada tanggal 16 Maret 2023 di Polda Riau.

Diuraikan Romi Frans, diketahui hasil gelar perkara, dimana Polda Riau menyuruh dan menyarankan agar perkara ini dihentikan oleh Polsek Pinggir dengan alasan :

  1. Tidak memiliki legal standing karena masih cucu
  2. Kadua perkara karna delik aduan
  3. Hak kepemilikan pelapor atas tanah yang di kuasai masih milik orangtua tersangka
  4. Belum ada penetapan ahli waris

Maka merurut peristiwa, Ventianus Mangiring Gultom memberikan kuasa kepada DPP SPKN untuk melakukan aksi damai di Polda Riau dan Polsek Pinggir untuk meminta kepastian hukum melalui Polda Riau ke Polsek Pinggir agar kasus tersebut di SP 3, tegas Romi Frans.

“Atas rencana aksi ini, kami sudah memasukkan surat pemberitahuan kepolda Riau CQ Dirintelkam Polda riau,” tutupnya.(*)

(TT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *