KTM– Dumai || Solidaritas tim relawan peduli Fatonah melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum terkait aksi dugaan premanisme dan persekusi kepada relawan Fatonah yang terjadi di Posko relawan paslon nomor urut 02 Ferdiansyah-Soeparto Amanah (Fatonah) pada hari Kamis, 21/11/2024 di Jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, yang dilakukan beberapa oknum yang beredar dalam video di media sosial. Rabu (04/12/2024).
Ismunandar sebagai penanggungjawab aksi, memimpin langsung aksi penyampaian pendapat dimuka umum tersebut, didampingi koordinator yakni: Putra, Julia Sinaga, Purwati, Leman dan Edo Yulihendri ke Polres Dumai dan selanjutnya pihak Polres Dumai mengajak peserta aksi untuk diskusi di Aula Wicaksana Lagawa Polres Dumai.
Ismunandar dalam penyampaian aspirasinya menyayangkan, adanya aksi dugaan tindakan premanisme dan persekusi relawan di salah satu posko relawan Fatonah yang dilakukan oleh beberapa oknum.
“Kami sangat menyayangkan tindakan anarkis yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum dengan tindakan premanisme dan persekusi kepada relawan kami di posko relawan Fatonah yang resmi terdaftar di KPU Dumai,” sesal Ismunandar yang akrab disapa Ngah Nandar.
Ngah Nandar juga menyampaikan, kepada pihak Polres Dumai untuk mengusut tuntas oknum-oknum pelaku, karena negara Indonesia adalah negara hukum dan setiap warga Indonesia harus mematuhi proses hukum yang sudah ditetapkan oleh negara, bukan main hakim sendiri.
“Negara kita negara hukum, jangan main hakim sendiri, untuk itu kami berharap Polres Dumai bersikap tegas kepada oknum pelaku agar bisa diproses supaya jangan ada lagi oknum-oknum yang melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegas Ngah Nandar.
Sementara Kapolres Dumai yang diwakilkan oleh Kasat Reskrim AKP Primadona, S.I.K., M.Si menyampaikan, laporan pengaduan dibuat pertanggal 22/11/2024, kemudian laporan pengaduan tersebut diterima oleh Kapolres pertanggal 25/11/2024 dan Kapolres perintahkan untuk ditindaklanjuti dan kemudian laporan tersebut dimasukan ke Kasium dan Sium memasukan ke Reskrim pertanggal 01/12/2024 dan Kasat Reskrim perintahkan segera ditindaklanjuti dan melaporkan perkembangan.
“Selanjutnya pertanggal 02/12/2024 kami membuat undangan klarifikasi kepada 7 (tujuh) saksi dan dari hasil kesepakatan dengan saksi, maka para saksi diharapkan hadir pada Rabu (04/12/2024) pukul 10.00 WIB di ruang Unit II Reskrim Polres Dumai,” beber Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim melanjutkan, para saksi yang diundang untuk klarifikasi tersebut antara lain, Eko Syahputra, Andre Prayoga, Junaidi, Romi, Toni Alfatih, Eko Wicaksono dan Dwi Wahyudi.
“Kami berkoordinasi kepada saksi yang kami undang melalui via telp, WA dan mengirimkan undangan via Pos ke alamat masing-masing. Semua administrasi sudah kami jalani,” ucap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Primadona berharap proses ini bisa berjalan lancar dan personil Reskrim Dumai sudah stanby untuk mengawal proses pengaduan tersebut.
“Setiap laporan pengaduan pasti akan kami tindaklanjuti,” tegas Kasat Reskrim.
Menurut informasi yang didapat, para peserta akan mengawal terus laporan pengaduan ini sampai tuntas dan jika tidak ada kejelasan dari laporan pengaduan ini maka peserta akan melanjutkan aksi. (Tim)