KITAMELAYUCOM – Sebagaimana kita ketahui wilayah batas kabupaten rokan hilir dan kota dumai berdasarkan peraturan Mendri nomor 84 tahun 2019 sudah sangat jelas, akan tetapi penyelenggara KPU Rokan hilir dan kota dumai tidak perduli prihal keberadaan 3 TPS tersebut, di tiga TPS ini di duga tempat terjadinya jual beli suara, mengingat wilayah tersebut terletak pada daerah tertinggal, terluar , terabaikan dimana Transportasi sangat minim, untuk mencapai daerah RT 8,9,10,11 Dan 13 kita dapat tempuh dengan dua alternati.

  1. Lewan laut pakai Sped 2,5 jam dan utk mencapai tujuan kita mesti jalan kaki lebih kurang satu jam atau naik motor bisa 30 menit karena jalannya rata rata berlumpur.
  2. Melintasi dari Kota Dumai ke Bagan Siapi Api , sinaboi lebih kurang 4 jam naik kendara roda 5 dengan kondisi jalan sangat memprihatinkan, dari sinaboi kita mesti naik sampai kegek lebih kurang 1,5 jam dan berjalan kaki 20 menit ketempat tujuan. Ini sangat rawan terhadap hasil pilihan yang akan di bawa ke kantor lurah , dan kekecamatan yang memakan waktu sangat banyak .

Dasar :

  • Hak Pilih sesuai dengan Pasal 87 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih tersebutlah KPU Kab. Rohil mendirikan TPS mereka di wilayah Kota Dumai.

A. Adapun TPS Kab. Rohil yang didirikan di Wilayah Kel. Batu Teritip Kec. Sungai Sembilan :
1. TPS 006, beralamat di Jl. Lintas Sinaboi – Dumai RT. 010 Kepenghuluan Darussalam ;

  • Jumlah DPT : 202 orang
  • Pemilih Laki-laki : 110 orang
  • Perempuan : 92 orang.
  • Yang merupakan warga RT. 010, 015 dan RT. 016 Kepenghuluan Darussalam Kab. Rohil.

2. TPS 007, beralamat di Jl. Sinaboi – Dumai RT. 013 Kepenghuluan Darussalam ;

  • Jumlah DPT : 125 orang
  • Pemilih Laki-laki : 69 orang
  • Perempuan : 56 orang.
  • Yang merupakan warga RT. 007, 008, 013 dan RT. 014 Kepenghuluan Darussalam Kab. Rohil.

3. TPS 008, beralamat di Jl. Laksmana Senepis RT. 005 Kepenghuluan Darussalam ;

  • Jumlah DPT : 132 orang
  • Pemilih Laki-laki : 81 orang
  • Perempuan : 51 orang.
  • Yang merupakan warga RT. 005, 006, 011 dan RT. 012 Kepenghuluan Darussalam Kab. Rohil.

B. Hasil Pemetaan pendirian TPS Kab. Rohil di Wilayah Kota Dumai dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pihak PPK Sinaboi Kab. Rohil ;

Terdapat 3 TPS kepenghuluan Darussalam Kecamatan Sinaboi Kab. Rohil yang masuk kewilayah Kel. Batu Teritib Kec. Sungai Sembilan Kota Dumai.
1. TPS 006 Kepenghuluan darussalam berada diwilayah kota dumai dengan jarak ± 3 KM dari perbatasan kepenghuluan Darussalam (005) dengan TPS Desa Mekar sari Kelurahan Batu Teritib Kota Dumai lokasi TPS Dumai dengan TPS 006 berjarak ± 1 KM. Adapun penempatan TPS 006 diwilayah Mekar Sari disebabkan masih banyaknya warga yang memiliki indentitas rokan hilir degan jumlah DPT 202 Pemilih, sehingga tidak memungkinkan untuk ditempatkan diwilayah rohil dikarenakan jarak tempuh jauh dan kondisi jalan yang mengunakan jalur kanal (pompong) dengan waktu 1 jam.

2. TPS 007 Kepenghuluan darussalam berada diwilayah kota Dumai dengan jarak ± 6 KM dari perbatasan kepenghuluan Darussalam (005) dengan TPS Kota Dumai lokasi TPS Dumai dengan TPS 007 berjarak ± 2 KM. Adapun penempatan TPS 007 diwilayah Teluk Dalam disebabkan masih banyaknya warga yang memiliki indentitas Rohil sehingga tidak memungkinkan untuk ditempatkan diwilayah Rohil degan jumlah DPT 125 Pemilih, dikarenakan jarak tempuh jauh dan kondisi jalan yang mengunakan jalur laut mengunakan kapal dengan waktu tempuh 3 jam.

3. TPS 008 Kepenghuluan darussalam berada diwilayah Kota Dumai dengan jarak ± 20 KM dari perbatasan kepenghuluan Darussalam (005) dengan Sepenis Kel. Batu Teritib Kota Dumai. Lokasi TPS Dumai dengan TPS 008 berjarak ± 2 KM. Adapun penempatan TPS 008 diwilayah Senepis disebabkan masih banyaknya warga yang memiliki indentitas Rohil dengan jumlah DPT 132 Pemilih, sehingga tidak memungkinkan untuk ditempatkan diwilayah Rohil dikarenakan jarak tempuh jauh dan kondisi jalan yang mengunakan jalur laut (Kapal) dengan waktu tempuh 4 jam.
Ini merupakan alasan tanpa dasar hukum yang disampaikan oleh orang yang tak mau menyebutkan namanya.

Reporter; Syafrizal.