KTM – Dumai (23/07/2024) – Umar Wijaya dan Rt 13 Suarman . Jumadi. Sugiarto. (Suyanto) .
Memenuhi Panggilan Polres Dumai atas Laporan Sahala Sitompul Terkait kebakaran 3 alat berat dan 6 rumah warga atas laporan Sahala Sitompul ke Polres Dumai.
Dalam panggilan polres tersebut meminta keterangan atas laporan Sahala Sitompul.
Umar Wijaya dan ketua RT 13 Suarman selayang pandang kelurahan Batu Tritip kecamatan Sungai Sembilan bersama 3 warga Jumadi .sugiarto .suyanto .
Saat awak media menemui kuasa hukum dari kelompok tani Gapoktan .Bpk Rico Aldy. SH Mengatakan Klien kami tidak ada kaitan nya dengan permasalahan Pembakaran alat berat Sahala Sitompul. Saat ini klien kami diperiksa sebagai saksi dari pertanyaan penyidik, tidak mengarah kepada pelaku pembakaran alat berat Sahala Sitompul.
Dan klien kami diperiksa penyidik bukan hanya Terkait pembakaran alat berat saja, malah dipertanyakan juga penyerobotan lahan hutan HPH yang sudah lama dikelola klien kami semenjak tahun 2011. Sementara Sahala Sitompul baru masuk di wilayah itu pada tahun 2021 akhir.
Dalam laporan Sahala Sitompul di Polres Dumai terhadap klien kami tidak cukup bukti sebagai terlapor,
terhadap Klien kami 5 orang Dalam surat panggilan polres Dumai ujar kuasa hukum kelompok Gapoktan.
Tim kuasa hukum dalam penyampaian nya, jika permasalahan ini andai kata nanti ada salah satu klien kami dijadikan sebagai tersangka Terkait pembakaran alat berat Sahala Sitompul sebagai pelapor.
Kami dari Tim Kuasa hukum yang di beri kuasai klien kami akan melaporkan kembali ke kapolda Riau dan akan mengajukan ke pra peradilan.
Kami sebagai Kuasa hukum dari Gapoktan menilai Sahala Sitompul diduga mengada ada saja, karena Setiap ada permasalahan diwilayah Rt. 13.kampung Selayang pandang Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan Dumai
Dituding sebagai pelakunya, tutur Tim kuasa hukum Rico Aldy. SH.
Untuk kelanjutan nya kata Rico Aldy.SH sebagai kuasa hukum Gapoktan tidak ada lagi Lidik yang akan di lakukan Polres Dumai karena di dalam permasalahan Lidik pembakaran alat berat dan rumah ada penambahan permasalahan penyerobotan lahan.
Oleh karena ada nya penambahan perkara maka Rico Aldy.SH yang tak masuk dalam acara lidik itu untuk dapat di lakukan penghentian lidik sementara. Selanjut nya klien kami Umar Wijaya sebagai ketua Gapoktan dan Suarman, jumadi dan yang lain nya di minta oleh Polres Dumai sebagai saksi saja sebut Rico Aldy.SH kepada Media Kitamelayu.com.