KTM – Umar Wijaya dan Rt 13 Suarman . Jumadi. Sugiarto didampingi Pengacara Rico Aldi SH,Rekan
.
Kitamelayu.Com – Umar Wijaya Beserta ketua Rt 13″ Suarman, Jumadi. Sugiarto l, didampingi Pengacara Rico Aldi SH,dalam hal .

Memenuhi Panggilan Polres Dumai atas Laporan Sahala Sitompul Terkait pembakaran 3 alat berat dan 6 rumah warga atas laporan Sahala Sitompul ke Polres Dumai 23/07/2024

. Dalam panggilan polres tersebut meminta keterangan atas laporan Sahala Sitompul terhadap

Umar Wijaya dan ketua RT 13 Suarman selayang pandang kelurahan Batu Tritip kecamatan Sungai Sembilan bersama 3 warga Jumadi ,sugiarto ,suyanto .

Saat awak media menemui kuasa hukum dari kelompok tani Gapoktan Rico Aldy SH Mengatakan ,Klien kami tidak ada kaitan nya dengan permasalahan Pembakaran alat berat Sahala Sitompul.

Saat ini klien kami diperiksa sebagai saksi Perihal pembakaran alat berat Sahala Sitompul.

Dan klien kami diperiksa penyidik bukan hanya Terkait pembakaran alat berat saja, malah dipertanyakan juga penyerobotan lahan hutan HPH yang sudah lama dikelola klien kami semenjak tahun 2011.

Sementara Sahala Sitompul baru masuk di wilayah itu pada tahun 2021 akhir.

Dalam laporan Sahala Sitompul di Polres Dumai terhadap klien kami tidak cukup bukti sebagai terlapor
terhadap Klien kami 5 orang ujar kuasa hukum kelompok Gapoktan.

Kami dari Tim Kuasa hukum Umar CS akan melaporkan kembali ke Kapolda Riau tentang Pengaduan dari Sahala Sitompul yang diduga seakan akan menfitnah dan membuat laporan palsu tentang pembakaran alat berat dan rumah.

Kami sebagai Kuasa hukum dari Gapoktan menilai Sahala Sitompul diduga mengada ada saja, karena Setiap ada permasalahan di wilayah RT 13 kampung Selayang pandang Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan Dumai, klaen kami selalu Dituding sebagai pelakunya, tutur Tim kuasa hukum Rico Aldy SH.

Untuk kelanjutan nya kata Rico Aldy SH sebagai kuasa hukum Gapoktan tidak ada lagi Lidik yang akan di lakukan Polres Dumai karena di dalam permasalahan Lidik pembakaran alat berat dan rumah ada penambahan permasalahan tentang penyerobotan lahan,padahal klien kami tidak ada menyerobot lahan.

Dengan ada nya penambahan perkara tentang penyerobotan lahan yang tak masuk dalam acara lidik itu maka Tim Pencacara Rico Aldi.SH meminta untuk dapat di lakukan penghentian lidik sementara. ,Selanjut nya klien kami Umar Wijaya sebagai ketua Gapoktan dan Suarman, jumadi dan yang lain nya di minta kepada pihak Polres Dumai, hanya sebagai saksi saja ungkap Rico Aldy.SH. Sumber ( Berkas.id )

Editor: MK