KTM. DUMAI – Sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram serta dalam rangka Operasi Anti Narkotika Tahun 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk dua pelaku Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi.

Dua pelaku yang juga bertindak sebagai pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi tersebut berinisial RM Alias IY (25) warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat dan seorang rekan wanitanya berinisial SR Alias RP (20) warga Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.

Kedua terlapor diamankan di Pinggir Jalan yang beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan – Kota Dumai, lalu dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti Narkotika, namun kedua terlapor mengakui ada memiliki dan menyimpan diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi Di Dalam Sebuah Kamar Kos yang beralamat di Kel. Tanjung Palas Kec. Dumai Timur – Kota Dumai, yang mana kamar kos tersebut disewa oleh kedua terlapor

Keduanya dibekuk di Pinggir Jalan yang beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan – Kota Dumai, lalu dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti Narkotika, namun kedua terlapor mengakui ada memiliki dan menyimpan diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi Di Dalam Sebuah Kamar kos di Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur, bersama barang bukti berupa 6 butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi belogo Youtube berwarna coklat dengan berat bersih ±2,23 Gram, 2 butir diduga Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi belogo Rolex berwarna kuning stabilo dengan berat bersih ±0,78 Gram, 10 helai plastik obat, 1 buah botol permen karet dan 1 unit handphone merk Iphone warna hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada pertengahan bulan Juli 2024, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria bersama rekan wanitanya diduga kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi disekitaran Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai terus melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RM Alias IY (25) dan SR Alias RP (20) di Pinggir Jalan yang beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Ratu Sima Kec. Dumai Selatan – Kota Dumai, lalu dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti Narkotika, namun kedua terlapor mengakui ada memiliki dan menyimpan diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi Di Dalam Sebuah Kamar kos di Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur,
Minggu (28/7/2024) sore. Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas, dan kini RM Alias IY (25) dan SR Alias RP (20) beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Senin (20l9/7/2024), Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si membenarkan penangkapan dua tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi. Sementara hasil pemeriksaan urine RM Alias IY (25) dan SR Alias RP (20) terbukti positif amphetamine yang menunjukkan keduanya juga bertindak sebagai pengguna barang haram.

“Tersangka RM Alias IY (25) dan SR Alias RP (20) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RM Alias IY (25) dan SR Alias RP (20) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si.