KITAMELAYUCOM – Awak media kitamelayu menemukan dan di duga tempat pemungutan suara (TPS) dikelurahan Batu Teritip , ada lebih kurang 3 TPS yang diduga TPS kabupaten Rohil yang berada di dalam wilayah kota Dumai tepatnya di kelurahan batu teritip. Awak media kitamelayu yang mengkonfirmasi kepada tiga RT yaitu RT 09 umar Wijaya, Rt 010 Ponimin, RT 011 Amirudin P, hal ini di sebabkan ketidak pedulian Pemerintah Kota Dumai terhadap wilayahnya yang berada di perbatasan, dimana di dalam wilayah kota dumai masih terdapat RT RT dari Kabupaten Rohil, yang awak media melihat dan menduga mereka telah mengabaikan keputusan MENDAGRI NO 84 tahun 2019 tentang batas daerah antara kota Dumai dengan kabupaten rokan hilir propinsi riau tanggal 18 Oktober 2019.

Dengan pembiaran keberadaan RT RT dari kabupaten Rokan hilir didalam wilayah Kota Dumai tentunya akan terjadi duplikasi data yang tidak valid, dimana ketika ada pendataan penduduk oleh BPS kab Rokan hilir , Sensus Masyarakat Pertanian serta daftar pemilih yang di lakukan oleh Pemerintah Kab Rohil yang keberadaannya sebagaimana keputusan mendagri no 84 tahun 2019 tersebut secara syah berada dalam wilayah kota dumai, untuk itu Forum perjuangan Masyarakat Tapal Batas (FERMATAPAS) menyampaikan ke camat, Lurah dan PANWASLU prihal Daftar DPT, dan terdapat Benner BALEHO salah satu Caleg dari kabupaten Rohil dengan sengaja memasang BENNER, dan tidak mungkin jika terjadi pembiaran maka akan banyak spanduk, Baleho dan Bener para Caleg dari Kab Rohil yang akan bertebaran yang akan membuat resah masyarakat tempatan.

Baleho caleg Pan Rohil, bertebaran di dalam kawasan kelurahan Baru teritip Kota Dumai , KPU segera cegah agar tidak terjadi kerusuhan di belakang hari.

Sebagai mana kesepakatan Pasca Mendagri No 84 tahun 2019 , telah di sosialisasikan untuk TPS kab Rohil hanya untuk pemilihan tahun 2019 saja, yang dimaklumi menumpang di wilayah Kota Dumai untuk selanjutnya tidak di benarkan lagi

Sampai saat ini masih ada beberapa baliho , spanduk caleg dari kabupaten rohil yang masih terpajang di beberapa tempat di wilayah kelurahan batu teritip kecamatan sungai sembilan dan bahkan diduga akan ada 3 TPS siluman dari kabupaten rohil yang akan mengambil suara di wilayah kota dumai .

Melihat jauh ke belakang pada tahun 2014 bahkan sampai ada pertumpahan darah karena ada nya konflik TPS siluman ini, warga kelurahan batu tritip tidak terima dengan ada nya keberasaan TPS siluman tersebut terutama dari forum Permatapas (Perjuangan Masyarakat Tapal Batas) yang diketuai oleh Januar Sinurat.

Dan oleh karena itu pada tahun 2019 KPU provinsi riau mengadakan rapat pertemuan yang dihadiri oleh forkopimda Kota Dumai diwakili oleh sekda, Ketua dan anggota KPU kabupaten rohil serta Ketua dan anggota KPU kota dumai untuk menyelesaikan permasalahan yang di khawatirkan akan terjadi kembali pada pemilu tahun 2019 ,setelah pertemuan diadakan maka di buat kesepakatan bahwasa nya tahun 2019 akan menjadi tahun terakhir TPS rohil menumpang sementara di wilayah Kota dumai tepat nya di kelurahan batu teritip kecamatan sungai sembilan .

Harapan Januar sinurat selaku ketua permatapas ” saya mempertegas kembali untuk pemilu 14 februari 2024 agar tidak dilakukan lagi pelanggaran batas TPS karna aturan sudah jelas, tegas dan kepada pihak KPU kabupaten rohil jangan lagi melakukan pembiaran seperti sebelum sebelum nya ” .

Saat dikonfirmasi melalui WA, ketua KPU Kota Dumai Darwis memberi jawaban ” Pemkab dan kpu rohil kurang proaktif, Kita dumai sdh berusaha dgn berbagai cara . Sdh pernah kita rakorkan dan sdh ada perjanjian bahwa kpu rohil terakhir dipilkada dan pemilu kemaren buat tps didumai “.

EDITOR : GILANG