KITAMELAYUCOM – Pemilihan calon anggota DPR/DPRD pada Pemilu 2024 masih berlangsung kurang lebih 6 bulan. Akan tetapi, persaingan antar kandidat calon legislatif (caleg) baik di tingkat Pusat, Provinsi, maupun tingkat daerah sudah terasa.
Di Kota Dumai, Riau, selain Alat Peraga Kampanye (APK) caleg yang telah bertebaran, aroma money politics atau politik uang diduga juga mulai terendus.
Modus yang dilakukan adalah adanya gerakan tim sukses caleg DPRD yang gerilya melakukan pendataan hingga inventaris pemilih. Seperti yang terjadi di beberapa RT di Kelurahan bukit batrem, jaya mukti,tanjung Palas, Teluk Binjai,Buluh Kasap tim sukses caleg diketahui mulai menawarkan sejumlah uang agar memilih jagoannya.
“ sudah datang ke rumah saya. Kami sekeluarga didata dan disuruh tanda tangan untuk mendukung caleg DPRD,” kata warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan Minggu (27/8) kemarin.
Tidak hanya dirinya, M mengatakan bahwa para tetangga dan warga di lingkungannya pun didata untuk iming-iming uang sebesar Rp 200.000 SD 300.000 agar memilih caleg yang dibawa oleh tim sukses tersebut.
Sayangnya, warga menolak menceritakanya tim sukses dari caleg siapa dan asal partainya. Ia juga sungkan menyebut nama tim sukses yang mendatangi warga-warga.
“Kemarin Partainya , dan calegnya cukup terkenal, berasal dari Berbagai Partai
Bunyi politik uang sejak dini tersebut juga santer terdengar di beberapa desa di Kecamatan Lainnya. Modusnya agar koordinator mencari sejumlah warga untuk dapat didata, mau tanda tangan persetujuan, dan kemudian dijanjikan uang sebesar Rp300.000.
Bawaslu Diminta Bersikap
Fenomena dini adanya indikasi politik uang tersebut patut menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Analis dari Pengamat Politik Lokal, dan Akademisi Riau DR. Andre Armilis menengarai adanya persaingan yang ketat membuat para caleg rela melakukan segala cara, termasuk melakukan “kontrak politik” berupa money politic.
“Kontrak politik idealnya dilakukan untuk memperoleh kesepakatan antara caleg dan masyarakat untuk memperjuangkan kebutuhan dan aspirasi. Jika kontrak politik dimaksud dengan memberi iming-iming uang, tentu dapat mengarah ke pidana pemilu,” kata Andree saat dihubungi wartawan di pekanbaru.
Karena itu, ia menekankan agar Bawaslu melakukan pencegahan sejak dini.
“Bawaslu patut memanggil caleg dan tim sukses ya g dimaksud apabila ditemukan unsur-unsur yang mengarah ke pidana pemilu. Meskipun belum terjadi transaksional jual beli suara, tetapi iming-iming berupa janji diberi sejumlah uang dengan pola tanda tangan, itu dapat dikategorikan mengarah ke sana,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, wartawan masih mencoba menghubungi Bawaslu Kota Dumai untuk meminta tanggapannya.***
EDITOR : GILANG