PEKANBARU — Menjadi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang pertama kali mendapatkan Surat Keputusan Tanda Daftar Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Riau, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru resmi mempunyai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sendiri yang mana hasil sinergitas Lapas Pekanbaru dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru per tanggal 28 Februari 2023.
Hal ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tahun poin 32 mengenai Koordinasi dengan Kantor Wilayah terkait pembentukan tanda daftar bengkel kerja Lapas menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
“Guna peningkatan kualitas pembinaan warga binaan, Lapas Pekanbaru bekerja sama dengan Disnaker Kota Pekanbaru membangun Lembaga Pelatihan Kerja yang bersertifikat. Yang mana sebelumnya Lapas Pekanbaru memiliki Bengkel kerja lapas, yang saat ini sudah berubah menjadi Lembaga Pelatihan Kerja,” jelas Kalapas Pekanbaru, Sapto Winarno.
Terbentuknya LPK Lapas Pekanbaru ini setelah menempuh beberapa proses tahapan seperti pemenuhan syarat adminsitrasi dokumen, kelayakan sarana dan prasarana latihan kerja di Lapas dan sudah disurvei langsung oleh Disnaker sehingga memenuhi standar kriteria pembentukan LPK. Dengan terbentuknya LPK diharapkan semakin meningkatkan program pembinaan kemandirian kepada Warga Binaan Pemasyarkatan Lapas Pekanbaru untuk menjadi bekal kepada warga binaan saat bebas nanti.
Editor Sabam Tanjung