KTM – Ex.Manager Projeck PT. RRP Fanny Widya Rachmadha menjadi perbincangan setelah mengundurkan diri sebagai projeck manager pada pekerjaan kontrak jasa-jasa pendukung operasi di HCT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Aditya mengatakan bahwa, Hal tersebut mendapatkan kenganjalan terhadap ex PM PT. RRP tersebut dikarena setelah adanya pengunduran diri nya Fanny Widya Rachmada dengan beredarnya memo bernomor 240/KSO/RRP-BRA/VI/2024 .

Kemudian Aditya menyebutkan bahwa, pergantian diri nya (Aditya) Menjadi PM(projeck menager) PT. RRP, merupakan penunjukan sementara,sebagai pelaksana dan kelancaran pekerjaan di lapangan, berdasarkan Pasal 23 UU 5/1999 jo. Putusan MK No. 85/PUU XIV/2016, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Selanjutnya Aditya mengatakan dari bunyi pasal tersebut, rahasia perusahaan dapat diartikan sebagai informasi tentang kegiatan usaha pelaku usaha.

Di dalam hal ini, aditya romas menjelaskan “bahwa projeck manager PHR tidak ada hubungan dengan BUMD proses bisnisnya antara PT. RRP dengan PHR Kompleksitas didalam memo itu keluarpun tidak sah harus ada persetujuan dari Pihak PHR sedangkan memo itu sendiri ialah surat yang digunakan pimpinan untuk menyampaikan pesan singkat seperti pemberitahuan, atau masalah lain di dalam perusahaan PT. RRP”. Ujarnya.

Dalam hal ini, Aditya juga menjelaskan terlepas dari hal itu, bahwa terdapat permasalah internal perusahaan terhadap komsorsium termaksud dengan Ex PM PT. RRP Fanny Widya Rachmada.

Ex PT. RRP fanny Widya Rachmada itu dikembalikan dikarena juga tidak memenuhi target dan tidak dapat memediasikan permasalahan hubungan industrial dengan pekerja.
Selanjutnya Aditya Romas mengatakan
Sedangkan ex. PM Fanny Widya Rachmada saat ini sedang dalam proses penyelidikan untuk dimintakan keterangan oleh pihak kepolisian resor Dumai karena terdapat dugaan Penggelapan dan dugaan penipuan sisa upah lembur pekerja yang dilakukan oleh oknum Wasnaker Prov Riau dan konsorsium PT Rusindo Rekayasa Pranata dan PT. Bina Rekayasa Anugrah.
Menurut dan berdasarkan bunyi UUPT, kata Aditya Romas
Pasal 100 ayat 3 UUPT mengatur bahwa atas permohonan tertulis dari pemegang saham, Direksi memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa :

  1. Daftar pemegang saham
  2. Daftar khusus pemegang saham
  3. Risalah rapat umum pemegang saham, dan
  4. Laporan tahunan.
    Serta mendapatkan salinan dan rapat risalah RUPS dan salinan laporan tahunan.
    Aditya menjelaskan lagi,
    Bilamana bahkan sekalipun pemegang saham tidak memiliki akses terhadap kegiatan usaha perseroan terbatas selaku usaha, yang dapat di tuangkan dalam berbagai dokumen transaksi tersebut sebelumnya, maka apalagi pihak di luar perseroan terbatas selaku pihak pelaku usaha tidak akan pernah memiliki akses terhadap kegiatan usaha perseroan terbatas selaku pelaku usaha (kecuali dalam hal yang ditetapkan secara lain oleh UUPT, misalnya dalam rangka pemeriksaan terhadap perseroan terbatas (pasal 138 UPPT), sehingga segala informasi mengenai kegiatan usaha ini diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan.tutur Aditya Romas.