DUMAI,KITAMELAYU.COM-05/04/2023. Proyek penanganan long segment peningkatan Jalan Jendral Sudirman yang sudah lama dinantikan warga Kota Dumai ini, informasi terangkum, mendadak dihentikan.

Proyek peningkatan jalan yang dibiayai dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tahun Anggaran 2023 APBD Dumai dengan nilai pagu anggaran Rp.18,2 Miliar ini, diketahui sudah melakukan pekerjaan beberapa hari lalu oleh PT Prima Marindo Nusantara (PMN).

Salah satu Staff di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Dumai yang tak ingin namanya dipublikasi, Rabu malam (29/3/2023), menyampaikan bahwa proses lelang peningkatan jalan dengan nilai kontrak pemenang tender PT PMN sebesar Rp.17,9 Miliar tersebut dibatalkan.

Tapi saat dikonfirmasi awak media ini via What shap pada Kamis (30/3/2023), Ketua Pokja Pemilihan (Pokmil) Pengadaan Barang Jasa bidàng konstruksi (PBJ) Kota Dumai, Eka Budi Ariawanto, tidak menjawab tentang adanya pembatalan proses lelang yang telah dimenangkan PT PMN.

Seperti dilansir dari Wahanariau.com, Senin (27/3/2023), sebagai pemenang berkontrak PT PMN dengan nilai kontrak Rp. 17,9 Miliar, kuat dugaan perusahaan tidak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) baru. Mereka diduga upload dokumen SBU lama pada saat sebelum LSBU tersebut dibekukan dan dicabut.

Hasil penelusuran di website Bank Data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak ditemukan SBU Terbit di LSBU PT PMN.

Kemudian saat dilakukan penelusuran detail status permohonan Lembaga SBU di website LPJK PUPR ditemukan bahwa PT PMN dengan subklasifikasi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Flyover dan Underpass dengan kode BS002 berstatus Pencabutan.

Selain itu, untuk subklasifikasi konstruksi bangunan sipil jalan dengan kode BS001 juga berstatus pencabutan. Detail status pembekuan dan pencabutan tersebut tertanggal 29 Januari 2023.

Mengenai persekongkolan tender (bid rigging) berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bidang Rigging diatur dalam pasal 22, disebutkan bahwa “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
Ini adalah bentuk kejahatan yang merugikan berbagai pihak.

Suriyanto SP Aktivis Tim Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia(LCKI)Riau yang ditemui mengatakan Jika pemenang tender yang dimenangkan merupakan hasil kecurangan, jelas adanya dugaan pelanggaran dan cacat administrasi,” dan ini adalah bentuk kejahatan Tender ,jelasnya. Mohon Pihak Aparat Hukum untuk sesegera mungkin memeriksa pihak terkait Pengadaan Tender Pokja Bidang Konstruksi Pemko Dumai ungkap Suriyanto.

Diketahui, ada 29 Perusahaan yang mengikuti proses lelang Proyek Penanganan Long Segment Peningkatan Jalan Jendral Sudirman ,namun menurut tim Pokja hanya penawaran dari 7 Perusahaan yang di verifikasi dan PT PMN yang ditunjuk sebagai pemenang tender dengan nota bene plang proyek telah terpasang disekitar jalan sudirman.

Editor:Jumadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *