KITAMELAYUCOM – Dumai, sore kemarin tidak ada yang aneh pada Agus yang asyik menghabiskan waktu bersama keluarga dan anak -anak. Namun seketika pria paruh baya itu merasakan sesuatu terjadi pada tubuhnya, dadanya mulai terasa sesak serta sulit bernafas.

Anggota keluarga yang menyadari sesuatu terjadi pada Agus sontak memberikan penanganan kesehatan sesegera mungkin. Sang istri Elin dengan cepat berlari mengambil segelas air putih sembari memanggil anggota keluarga lainnya melalui sambungan seluler, berharap agar suaminya dapat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Berselang 15 menit, Agus berhasil dibawa ke RSUD dan mendapatkan layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Namun persoalan baru muncul, ternyata Agus belum terdaftar sebagai peserta layanan kesehatan atau BPJS yang seyogyanya wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.

Seketika, Elin berdiskusi dengan salah seorang petugas di RSUD berpakaian perawat, dari hasil diskusi tersebut Elin diarahkan untuk menemui dua petugas Dinas Kesehatan yang telah ditempatkan di salah satu pojok pada ruangan IGD yang bertugas mendaftarkan masyarakat kepada layanan kesehatan BPJS, agar bisa langsung digunakan dalam waktu 1×24 jam.

Tidak menunggu waktu lama Elin menjemput sejumlah dokumen administrasi kependudukan seperti KK dan KTP suaminya lantas menemui dua petugas Dinkes tersebut.

“Alhamdulillah, suami saya sudah berhasil di daftarkan menjadi peserta jaminan kesehatan pemerintah untuk kelas III, saya sangat bersyukur ada orang-orang yang sudah dipersiapkan disini untuk membantu dan mengarahkan kami,” ungkap Elin.

Setelah berhasil terdaftar di BPJS, Elin mengaku sedikit tenang karena biaya penanganan kesehatan sang suami telah ditanggung BPJS pemerintah.

Elin merupakan salah satu dari ratusan ribu warga Dumai yang resmi mendapat dan merasakan program Universal Health Coverage (UHC) dari pemerintah Kota Dumai.

Kepala Dinas Kesehatan, dr Syaiful MKM, menerangkan bahwa UHC merupakan sistem jaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.

“Setiap masyarakat Dumai berhak mendapatkan program UCH dan jaminan kesehata dimana saja dan kapan saja membutuhkan pelayanan kesehatan baik di dalam maupun di luar kota,” terangnya.

Dumai salah satu daerah di Provinsi Riau yang mendapat predikat UHC oleh pemerintah pusat. Atas pencapaian tersebut pemerintah melalui Dinas Kesehatan melalukan berbagai pertemuan guna percepatan capaian UHC dalam kurun waktu beberapa bulan berhasil mencakup 98 persen masyarakat.

Guna mensukseskan program tersebut, pemerintah mengalokasikan sebesar 38 miliar pada 2022 dan 30 miliar pada APBD murni 2023. Dijelaskan Syaiful alokasi tersebut berhasil diserap 100 persen dengan pembiayaan setiap bulannya untuk 98 persen masyarakat yang sudah mendapatkan jaminan kesehatan (BPJS).

“Untuk warga Dumai yang membutuhkan layanan kesehatan diluar kota dan belum memiliki jaminan kesehatan akan difasilitasi dengan cara menghubungi JKN Centre dengan pelayanan prima dan langsung bisa dinikmati oleh masyarakat,” pungkasnya.

Atas capaian hampir 100 persen UHC tersebut, pemerintah Dumai berhasil raih penghargaan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (14/03) silam.

Dengan tercapainya UHC, Wapres RI mengapresiasi komitmen pemda, khususnya dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kota Dumai sendiri sangat komit terhadap bidang kesehatan, salah satunya dibuktikan dengan realisasi Khidmat Kesehatan yang manfaatnya telah dirasakan oleh masyarakat Dumai.

Maka dari itu, Pemko Dumai sukses mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage.

Dg.

By Dear G