Marak nya masalah lahan masyarakat di kelurahan batu tritip Kecamatan sungai sembilan, sehingga terjadi perselisihan dengan pihak pihak pengelola lahan seperti yang di informasikan oleh Nara sumber kami yang tak mau disebutkan identitas nya mengatakan bahwa, permasalahan lahan yang terjadi di Kelurahan Batu Tritip Kecamatan sungai sembilan itu akibat salah seorang berinisial SL awal nya membeli lahan dengan seorang berinisial RD seluas lebih kurang 350ha dan lahan tersebut masih dalam HPH PT. Diamont Raya Timber setelah itu SL yang membeli lahan RD seluas 350ha tersebut diketahui sebagai ketua Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama poktan(IBSB).

Kemudian Nara Sumber kami menjelaskan kembali bahwa Lahan SL sdh mencapai lebih kurang 580ha dan lahan tersebut masih di Lahan HPH milik PT. Diamont Raya Timber yang memang PT itu mempunyai izin yang di berikan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.namun yang jadi permasalahan lahan ini, mengapa lahan PT. Diamont Raya Timber yang memiliki izin HPH dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa di kuasai oleh Saudara SL. Ini hal Pertama selanjutnya, mengapa pihak PT. Diamont Raya Timber tidak melakukan tindakan hukum terhadap perambahan lahan PT. DRT. terhadap SL. yang jelas jelas mempunyai izin HPH.

Setelah itu SL juga memagar lahan yang telah meluas dari 350ha mencapai lebih kurang 580ha di duga menggunakan besi reel milik PT. Diamont Raya Timber,dengan beberapa hal yang telah di jelaskan oleh Nara sumber kami menduga ada permainan menejemen PT. Diamont Raya Timber dengan Ketua Poktan IBSB berinisial SL tadi.menurut UUD No 41 thn 1999.tentang Kehutanan dan peraturan Mentri KLHK No 83 thn 2016.tentang perhutanan sosial dan Perubahan Peraturan Mentri KLHK No 83 menjadi Peraturan Mentri No 9 thn 2021 Perhutanan Sosial serta UUD. Omni bus low bidang Lingkungan hidup dan Kehutanan Pasal 110A, Pasal 111B tentang (Ketelanjuran) bahwa PT. Diamont Raya Timber telah melakukan pengabaian dan melakukan penyelewengan atas Kepercayaan yang di berikan oleh Negara dalam perizin HPH sehingga PT. Diamont Raya Timber di duga sengaja untuk tidak melakukan tindak Hukum terhadap SL.

Kemudian beberapa hari yang lalu berkisar hari senin tgl 22/05/2024.SL melaporkan Saudara Suarman dan kawan kawan yang berdomisili di Kelurahan Batu tritip RT.013 ke POLRES Dumai, untuk minta perlidungan hukum, dalam laporan SL ke POLRES Dumai bahwa, Saudara Suarman dan kawan-kawan nya telah menyerobot lahan milik kelompok tani Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB) yang di ketuai SL.

Selanjut nya SL dalam laporan nya mengatakan lahan yang di kelolah oleh Kelompok Tani Intensitas Bertani Sukses Bersama (IBSB) tersebut telah mempunyai izin dari Kementrian lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan ada nya laporan Ke POLRES Dumai maka Nara sumber kami yang tak disebut nama nya akan mempertanyakan Ke PT. Diamont Raya Timber dalam hal ini kepada pihak menejement tentang Lahan yang di miliki oleh SL, karena lahan tersebut milik PT. Diamont Raya Timber yang telah memiliki HPH nya. kemudian Nara sumber kami akan berangkat ke Jakarta Menghadap Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang SL telah mempunyai izin dari Kementrian KLHK berdasarkan laporan SL dan kita punya bukti itu sebut Nara sumber kepada Media ini.

Edit : Jumadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *